PILIHAN
Walau Raih WTP, Pemprov Riau Masih Punya PR dengan Deadline 60 Hari
PEKANBARU, Riauin.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah memberi penilaian terhadap penggunaan anggaran Pemprov Riau tahun 2016. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berhasil diraih.
Namun Riau masih memiliki 'pekerjaan rumah' dari auditor negara.
Menurut Anggota VII BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, Riau harus menuntaskan PR tersebut dalam kurun waktu 60 hari kerja sesudah dibacakannya opini WTP kepada Riau. Sebab, dikhawatirkan jika tidak tuntas, Riau akan mendapatkan teguran keras dari BPK Riau.
"Namun demikian tanpa mengurangi sesuatu hal apa pun, BPK masih mendapatkan beberapa yang mesti diperbaiki oleh Pak Gunernur. Seperti penganggaran pelaksanaan, pengelolaan akhir dan pengendalian anggaran dan jasa yang belum efektif," kata Eddy saat memberikan opini WTP pada Riau, Selasa (30/5/17).
Tenggat waktu yang telah diberikan untuk memperbaiki beberapa poin itu menurutnya dapat dilaksanakan oleh Gubernur Riau dengan baik dan tepat waktu.
"Jadi auditor itu ada kriterianya. Kalau ada yang masih bisa diperbaiki ya tidak ada masalah. Karena kita yakin Pak Gubernur Riau bisa memperbaikinya. Kita jangan menghukum terus, tetapi pencari fakta dan kalau ada kesalahan, akan kita bantu," imbuhnya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menyanggupi beberapa persyaratan yang disiapkan oleh BPK tersebut dengan baik dan tepat waktu.
"Telah diberikannya opini Wajar Tanpa Pengecualian ini sekaligus kami, Pemprov Riau harus memperhatikan beberapa poin penting yang disampaikan tadi demi meningkatkan keuangan Riau di masa yang akan datang. Ini menjadi perhatian oleh anggota VIII BPK RI dan akan ditindak lanjuti," tutupnya.(src)
Namun Riau masih memiliki 'pekerjaan rumah' dari auditor negara.
Menurut Anggota VII BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, Riau harus menuntaskan PR tersebut dalam kurun waktu 60 hari kerja sesudah dibacakannya opini WTP kepada Riau. Sebab, dikhawatirkan jika tidak tuntas, Riau akan mendapatkan teguran keras dari BPK Riau.
"Namun demikian tanpa mengurangi sesuatu hal apa pun, BPK masih mendapatkan beberapa yang mesti diperbaiki oleh Pak Gunernur. Seperti penganggaran pelaksanaan, pengelolaan akhir dan pengendalian anggaran dan jasa yang belum efektif," kata Eddy saat memberikan opini WTP pada Riau, Selasa (30/5/17).
Tenggat waktu yang telah diberikan untuk memperbaiki beberapa poin itu menurutnya dapat dilaksanakan oleh Gubernur Riau dengan baik dan tepat waktu.
"Jadi auditor itu ada kriterianya. Kalau ada yang masih bisa diperbaiki ya tidak ada masalah. Karena kita yakin Pak Gubernur Riau bisa memperbaikinya. Kita jangan menghukum terus, tetapi pencari fakta dan kalau ada kesalahan, akan kita bantu," imbuhnya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menyanggupi beberapa persyaratan yang disiapkan oleh BPK tersebut dengan baik dan tepat waktu.
"Telah diberikannya opini Wajar Tanpa Pengecualian ini sekaligus kami, Pemprov Riau harus memperhatikan beberapa poin penting yang disampaikan tadi demi meningkatkan keuangan Riau di masa yang akan datang. Ini menjadi perhatian oleh anggota VIII BPK RI dan akan ditindak lanjuti," tutupnya.(src)
Berita Lainnya
Sebabkan Penurunan Produktivitas Kerja, PNS Dilarang Main Game Online
Hari Listrik ke-75 di Batam Jadi Berkah Masyarakat Selat Nenek dan Pulau Jaloh
Imbas Corona, Kurs Rupiah Kian Dekati Rp17 Ribu per Dolar AS
Semprot Desinfektan, Wiraland Berupaya Lindungi Penghuni dari Bahaya Covid-19
Pemprov Riau Telah Terima Hasil Evaluasi Pejabat Eselon II dari KASN
Gubri Hadiri Rakor dengan Menteri PPN Bahas RKP Prioritas 2021
Sebabkan Penurunan Produktivitas Kerja, PNS Dilarang Main Game Online
Hari Listrik ke-75 di Batam Jadi Berkah Masyarakat Selat Nenek dan Pulau Jaloh
Imbas Corona, Kurs Rupiah Kian Dekati Rp17 Ribu per Dolar AS
Semprot Desinfektan, Wiraland Berupaya Lindungi Penghuni dari Bahaya Covid-19
Pemprov Riau Telah Terima Hasil Evaluasi Pejabat Eselon II dari KASN
Gubri Hadiri Rakor dengan Menteri PPN Bahas RKP Prioritas 2021