• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home

MK Tolak Gugatan Darman Sahladi–Maskar di Pilkada Lima Puluh Kota, Ini Alasannya

Redaksi

Rabu, 17 Februari 2021 07:29:06 WIB
Cetak
Darman Sahladi–Maskar M DT Pobo. Foto: Internet

RIAUIN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota pada Selasa (16/2/2021) sore. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Mahkamah menyatakan bahwa Perkara Nomor 109/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon Darman Sahladi–Maskar M DT Pobo tersebut tidak dapat diterima. 

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno MK, seperti dilansir laman resmi MK, www.mkri.id.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan Hukum Mahkamah Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (16/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

BACA JUGA
  • Calon Walikota Padang Panjang Nasrul Ceritakan Asal Usul Kata Naga di Belakang Namanya
  • Naik Bendi dengan Istri, Nasrul Naga - Eri Dt Majo Endah Diantar Ribuan Pendukung Daftar ke KPU Padang Panjang
  • Diusung Gerindra dan PKB, Nasrul Naga - Eri Dt Majo Endah Siap Bertarung di Pilwako Padang Panjang

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menyatakan bahwa perbedaan perolehan suara antara pemohon dan peraih perolehan paling banyak untuk dapat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020 yakni paling banyak 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. 

“Jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak  1,5%x162.229 suara (total suara sah) yakni 2.433 suara. Perolehan suara Pemohon adalah 43.338 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 50.986 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 50.986 suara dikurangi 43.338 suara yakni 7.648 (4,71%) atau lebih dari 2.433 suara,” urai Wahiduddin. 

Wahiduddin menyebut berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, meskipun Pemohon merupakan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016. “Sehingga Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Wahiduddin. 

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan yang digelar pada 26 Januari 2021, Pemohon mendalilkan bahwa Darman Sahladi-Maskar M. DT Pobo  selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Urut 2 mendalilkan adanya perbedaan suara antara Pemohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Saffaruddin Dt. Bandaro Rajo – Riski Kurniawan N yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 7.648 suara. Menurut Pemohon, selisih suara tersebut dikarenakan terjadinya pelanggaran administratif  dan pelanggaran TSM, sehingga secara kuantitatif sangat signifikan  memengaruhi hilangnya perolehan suara pemohon. 

Selain itu, selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020, mulai dari tahap persiapan hingga tahapan penyelenggaraan tidak ada satupun dugaan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, sengketa pemilihan maupun tindak pidana pemilihan yang berimplikasi terhadap perbedaan perolehan masing-masing pasangan calon yang secara signifikan memengaruhi penetapan paslon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020. - tra/mkri.id


Kata Kunci Sumbar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Bupati Asahan Letakkan Batu Pertama Gedung 2 Pondok Pesantren Bina Ulama Kisaran

Bupati-Forkopimda Asahan Ikuti Zikir dan Doa Kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka 

Digelar, Rapat Tindak Lanjut PPKM dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban

Patuhi Prokes Covid-19, Malam Idul Adha di Kabupaten Asahan Berjalan Kondusif

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Wabup Asahan Ingatkan ASN Bekerja Maksimal

Bupati Asahan Letakkan Batu Pertama Gedung 2 Pondok Pesantren Bina Ulama Kisaran

Bupati-Forkopimda Asahan Ikuti Zikir dan Doa Kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka 

Digelar, Rapat Tindak Lanjut PPKM dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban

Patuhi Prokes Covid-19, Malam Idul Adha di Kabupaten Asahan Berjalan Kondusif

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Wabup Asahan Ingatkan ASN Bekerja Maksimal

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved