• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Indragiri Hulu

Sidang Pidana Pilkada Inhu, 2 Ahli Sebut Perbuatan Kadis dan 5 Kades Memenuhi Unsur Formil dan Materiil

Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 20:39:21 WIB
Cetak
Sidang pidana Pilkada Inhu, JPU hadirkan 2 ahli./foto:ovi.

RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indragiri hulu (Inhu) menghadirkan 2 saksi ahli pada sidang tindak pidana Pilkada.

2 ahli yang dihadirkan pada sidang Kamis (28/1/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB itu adalah ahli hukum pidana Dr Erdianto SH MHum dari Universitas Riau dan Gema Wahyu Adinata SH dari Bawaslu Riau.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus dibantu dua hakim anggota Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait, 2 ahli yang dihadirkan memiliki keterangan hampir sama. Yakni, perbuatan yang dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riswidiantoro memenuhi unsur formil dan materiil.

Begitu juga keterangan 2 ahli tersebut terhadap perbuatan 5 terdakwa kepala desa (Kades) di Inhu, yakni Suherman (Kades Aur Cina), Septian Eko Prasetiyo (Kades Peladangan Saranggeh), Said Usman (Kades Pondok Gelugur), Guspan Ardodi (Kades Bukit Selanjut) dan Rajiskhan (Kades Petonggan) juga memenuhi unsur formil dan materiil.

BACA JUGA
  • Polda Riau Jaga Ketat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi
  • KPU Riau Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kabupaten Siak Pembuka
  • Dua Anggota KPPS di Pekanbaru Meninggal, 6 Dirawat

"Pejabat daerah seperti Kadis dan Kades atau pejabat lainya diberikan kewenangan lebih oleh negara, sehingga perbuatan sehari harinya harus terlihat netral dalam pelaksanaan Pemilu," kata Dr Erdianto yang hadir secara fisik dalam sidang pidana Pilkada itu.

Menurut ahli hukum pidana itu, percakapan atau komentar yang dilakukan para terdakwa dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU bersifat publik bukan grup homogen. Sehingga, perbedaan pilihan mengakibatkan keberatan atas komentar, stiker jargon tertentu bersifat ajakan yang dilakukan terdakwa.

Kemudian saksi dari Bawaslu Gema Wahyu Adinata SH dalam sidang hadir secara daring menyampaikan terbukti dalam tindakan terdakwa merugikan dan menguntungkan pasangan calon, sebab bukti tidak netral ASN dan pejabat yang menjadi terdakwa secara jelas terlihat dalam screenshot grup WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU.

"Isi dari screenshot WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU sudah saya lihat, 1 Kadis dan 5 Kades mengirimkan komentar stiker dukungan Rajut (Jargon, red) paslon bupati nomor urut 2, dan seperti instruksikan Kadis mainkan, sebarkan dan Rajutkan, takline paslon Rajut selalu dikirim, itu sudah sebagai tindakan menguntungkan calon tertentu dan merugikan calon tertentu," kata Gema Wahyu Adinata.

Dalam persidangan itu, ahli Bawaslu juga menyebutkan, WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU ada terdapat pejabat daerah diantaranya Sekda Inhu Hendrizal, Kepala Inspektorat Inhu Boyke David Elman Sitinjak, Kadis PMD Inhu Riswidiantoro, Camat, Kades serta ada dalam grup itu terdapat satu orang Panwascam.

"Kades dan pejabat ASN adalah subjek yang dilarang melakukan tindakan atau mengambil keputusan menguntungkan dan merugikan calon bupati, grup boleh tertutup tapi banyak anggota grup itu tidak sama memilih calon tertentu, pesertanya sabjek subjek yang dilarang undang undang, perbuatan terdakwa jelas merugikan dan menguntungkan calon lain," jelasnya.

Gema juga menegaskan, pada pelaksanaan Rapat kerja nasional (Rakornas) pasal 188 UU Pemilu nomor 10 tahun 2016 harus ada delik formil. "Tindkan terdakwa sudah dilakukan tidak perlu lagi dibuktikan tentang menguntungkan atau merugikan calon," jelasnya.

JPU secara bergantian yang menanyakan saksi ahli diantaranya Febri Erdin Simamora, Jimmy Manurung dan Andi Sinaga.

6 terdakwa yakni 1 Kadis dan 5 Kades didakwa JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.

Penasihat hukum terdakwa Wirya Nata Atmaja dan rekannya serta 6 terdakwa menolak keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan. Sebab saat itu ahli tidak membawa bukti surat tugas. Namun demikian, meski ditolak satu dari 6 terdakwa sempat menanyakan ahli hukum pidana atas penetapan pasal dan unsur yang melibatkan dirinya sebagai terdakwa.--argus.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci Pemilu


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

Pemkab Inhu Terima Tanah 25 Hektare Hasil Penyelamatan Perkara Korupsi dari Kejari

Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

PT TPP Raih Penghargaan Perusahaan Peduli Imunisasi Terbaik

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

Pemkab Inhu Terima Tanah 25 Hektare Hasil Penyelamatan Perkara Korupsi dari Kejari

Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

PT TPP Raih Penghargaan Perusahaan Peduli Imunisasi Terbaik

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved