Sidang Pidana Pilkada Inhu, 2 Ahli Sebut Perbuatan Kadis dan 5 Kades Memenuhi Unsur Formil dan Materiil
RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indragiri hulu (Inhu) menghadirkan 2 saksi ahli pada sidang tindak pidana Pilkada.
2 ahli yang dihadirkan pada sidang Kamis (28/1/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB itu adalah ahli hukum pidana Dr Erdianto SH MHum dari Universitas Riau dan Gema Wahyu Adinata SH dari Bawaslu Riau.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus dibantu dua hakim anggota Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait, 2 ahli yang dihadirkan memiliki keterangan hampir sama. Yakni, perbuatan yang dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riswidiantoro memenuhi unsur formil dan materiil.
Begitu juga keterangan 2 ahli tersebut terhadap perbuatan 5 terdakwa kepala desa (Kades) di Inhu, yakni Suherman (Kades Aur Cina), Septian Eko Prasetiyo (Kades Peladangan Saranggeh), Said Usman (Kades Pondok Gelugur), Guspan Ardodi (Kades Bukit Selanjut) dan Rajiskhan (Kades Petonggan) juga memenuhi unsur formil dan materiil.
"Pejabat daerah seperti Kadis dan Kades atau pejabat lainya diberikan kewenangan lebih oleh negara, sehingga perbuatan sehari harinya harus terlihat netral dalam pelaksanaan Pemilu," kata Dr Erdianto yang hadir secara fisik dalam sidang pidana Pilkada itu.
Menurut ahli hukum pidana itu, percakapan atau komentar yang dilakukan para terdakwa dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU bersifat publik bukan grup homogen. Sehingga, perbedaan pilihan mengakibatkan keberatan atas komentar, stiker jargon tertentu bersifat ajakan yang dilakukan terdakwa.
Kemudian saksi dari Bawaslu Gema Wahyu Adinata SH dalam sidang hadir secara daring menyampaikan terbukti dalam tindakan terdakwa merugikan dan menguntungkan pasangan calon, sebab bukti tidak netral ASN dan pejabat yang menjadi terdakwa secara jelas terlihat dalam screenshot grup WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU.
"Isi dari screenshot WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU sudah saya lihat, 1 Kadis dan 5 Kades mengirimkan komentar stiker dukungan Rajut (Jargon, red) paslon bupati nomor urut 2, dan seperti instruksikan Kadis mainkan, sebarkan dan Rajutkan, takline paslon Rajut selalu dikirim, itu sudah sebagai tindakan menguntungkan calon tertentu dan merugikan calon tertentu," kata Gema Wahyu Adinata.
Dalam persidangan itu, ahli Bawaslu juga menyebutkan, WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU ada terdapat pejabat daerah diantaranya Sekda Inhu Hendrizal, Kepala Inspektorat Inhu Boyke David Elman Sitinjak, Kadis PMD Inhu Riswidiantoro, Camat, Kades serta ada dalam grup itu terdapat satu orang Panwascam.
"Kades dan pejabat ASN adalah subjek yang dilarang melakukan tindakan atau mengambil keputusan menguntungkan dan merugikan calon bupati, grup boleh tertutup tapi banyak anggota grup itu tidak sama memilih calon tertentu, pesertanya sabjek subjek yang dilarang undang undang, perbuatan terdakwa jelas merugikan dan menguntungkan calon lain," jelasnya.
Gema juga menegaskan, pada pelaksanaan Rapat kerja nasional (Rakornas) pasal 188 UU Pemilu nomor 10 tahun 2016 harus ada delik formil. "Tindkan terdakwa sudah dilakukan tidak perlu lagi dibuktikan tentang menguntungkan atau merugikan calon," jelasnya.
JPU secara bergantian yang menanyakan saksi ahli diantaranya Febri Erdin Simamora, Jimmy Manurung dan Andi Sinaga.
6 terdakwa yakni 1 Kadis dan 5 Kades didakwa JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.
Penasihat hukum terdakwa Wirya Nata Atmaja dan rekannya serta 6 terdakwa menolak keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan. Sebab saat itu ahli tidak membawa bukti surat tugas. Namun demikian, meski ditolak satu dari 6 terdakwa sempat menanyakan ahli hukum pidana atas penetapan pasal dan unsur yang melibatkan dirinya sebagai terdakwa.--argus.
Berita Lainnya
Polres Inhu Amankan Pelaku Cabul di Ponpes
Buka Puasa Bersama di Inhu, Duo Dodi Anggota DPRD Riau Terpilih Bangga Jadi Bagian JMSI
JMSI Bersama Tokoh Masyarakat Inhu Gelar Diskusi Publik
Antisipasi Penimbunan Jelang Pemilu, Tipidter Polres Inhu Cek SPBU Agen Gas Elpiji
Duduk Bareng Pendiri Ponpes Nur Alif, Kapolres Inhu Ajak Jaga Kamtibmas.
Total 86 Desa di 14 Kecamatan Indragiri Hulu Terendam Banjir
Polres Inhu Amankan Pelaku Cabul di Ponpes
Buka Puasa Bersama di Inhu, Duo Dodi Anggota DPRD Riau Terpilih Bangga Jadi Bagian JMSI
JMSI Bersama Tokoh Masyarakat Inhu Gelar Diskusi Publik
Antisipasi Penimbunan Jelang Pemilu, Tipidter Polres Inhu Cek SPBU Agen Gas Elpiji
Duduk Bareng Pendiri Ponpes Nur Alif, Kapolres Inhu Ajak Jaga Kamtibmas.
Total 86 Desa di 14 Kecamatan Indragiri Hulu Terendam Banjir