• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home
  • Indragiri Hulu

Sidang Pidana Pilkada Inhu, Majelis Hakim Tolak Eksepsi 6 Terdakwa

Redaksi

Rabu, 27 Januari 2021 22:24:49 WIB
Cetak
Sidang pidana Pilkada Inhu di PN Rengat./foto:argus.

RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Rengat menolak seluruh eksepsi yang disampaikan 6 terdakwa tindak pidana Pilkada di Kabupaten Inhu. 

Pembacaan putusan sela Majelis PN Rengat dibacakan satu persatu kepada 6 terdakwa saat sidang di PN Rengat, Rabu (27/1/2021)

Pada sidang putusan sela yang dilaksanakan sekitar pukul 19.00 WIB,  majelis hakim yang dipimpin Omori Rotama Sitorus menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa Riswidiantoro dan terdakwa Ardodi G

“Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa ini maka sidang perkara dugaan tindak pidana Pilkada akan kita lanjutkan besok, Kamis (28/1/2021), dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut umum (JPU),” kata Omori Rotama Sitorus.

BACA JUGA
  • Polda Riau Jaga Ketat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi
  • KPU Riau Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kabupaten Siak Pembuka
  • Dua Anggota KPPS di Pekanbaru Meninggal, 6 Dirawat

Sidang tindak pidana Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah dimulai sejak Selasa (26/1/2021) kemarin.

Hari ini Rabu (27/1/2021), sidang kembali digelar sebanyak 3 kali yaitu pagi, sore dan malam hari dengan agenda eksepsi terdakwa terhadap dakwaan JPU, jawaban JPU terhadap eksepsi terdakwa dan putusan sela dari majelis hakim.

Sidang yang dilaksanakan di ruang Cakra PN Rengat ini dipimpin Omori Rotama Sitorus didampingi Debora Manulang dan Immanuel MP Sirait.

Sidang ini menghadirkan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa Kan Inhu Riswidiantoro dan 5 orang kades sebagai terdakwa.

Plt kadis dan 5 orang kades ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam politik saat Pilkada Inhu digelar. Dimana mereka tergabung dalam sebuah group WA (WatsApp) yang bernama Binwas Desa.

Di dalam group WA ini para terdakwa membuat postingan serta komentar guna mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati Inhu nomor urut 2 Rezita Meylani-Junaidi Rahmat (Rajut). Kejadian ini dilaporkan ke Bawaslu dan akhirnya disidangkan di PN Rengat. 

Dalam eksepsi, para terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim untuk menggugurkan dakwaan JPU karena dinilai tidak tepat sasaran serta ragu-ragu dalam menentukan pasal dakwaan.

“Selain itu waktu kejadian sudah melewati batas ketentuan yaitu 1 minggu setelah kejadian perkara,” kata kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, JPU Kejari Inhu Jimmy Manurung dan Febri Simamora membantah seluruh eksepsi yang disampaikan oleh para terdakwa melalui kuasa hukumnya tersebut.--argus.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci Pemilu


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manggala Agni Blokir Penjalaran Karhutla Rengat Sisi Utara dan Timur

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

Pemkab Inhu Terima Tanah 25 Hektare Hasil Penyelamatan Perkara Korupsi dari Kejari

Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

Manggala Agni Blokir Penjalaran Karhutla Rengat Sisi Utara dan Timur

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

Pemkab Inhu Terima Tanah 25 Hektare Hasil Penyelamatan Perkara Korupsi dari Kejari

Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 2 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 3 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 4 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 5 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
  • 6 Tim Gabungan Ditarik Usai Karhutla 30 Hektare di Dayun Dipadamkan
  • 7 Pemprov Riau Pangkas Rantai Distribusi Sembako Lewat Pasar Murah di Payung Sekaki
  • 8 Hanya 18 Aset Penyumbang Pendapatan, Komisi II DPR Minta Pemprov Riau Benahi Tatakelola Rp50 Triliun Kekayaan Daerah
  • 9 Pembangunan Selesai, Koperasi Merah Putih Tangkerang Labuai Siap Layani Warga
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Akui Terkendala Anggaran untuk Tangani Banjir

03 September 2026
Inhil, Pelalawan dan Inhu Dominasi Sebaran 113 Hotspot di Riau
03 September 2026
Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
03 September 2026
EMP Korinci Baru Tanam Pohon Produktif di Bambu Kuning, Dorong Manfaat Lingkungan dan Ekonomi
03 September 2026
Tembus 170 Bikers, New Vario Evo Night Ride Vol 2 Ramaikan Malam Pekanbaru
03 September 2026
Trio Brasil Lengkapi Lini Belakang PSPS Pekanbaru Jelang Liga 2
03 September 2026
Pemprov Riau Tebar 1.000 Bibit Cabai untuk Tekan Inflasi Daerah
03 September 2026
Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
02 September 2026
Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
02 September 2026
DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
02 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved