Sidang Pidana Pilkada Inhu, Majelis Hakim Tolak Eksepsi 6 Terdakwa


Rabu, 27 Januari 2021 - 22:24:49 WIB
Sidang Pidana Pilkada Inhu, Majelis Hakim Tolak Eksepsi 6 Terdakwa Sidang pidana Pilkada Inhu di PN Rengat./foto:argus.

RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Rengat menolak seluruh eksepsi yang disampaikan 6 terdakwa tindak pidana Pilkada di Kabupaten Inhu. 

Pembacaan putusan sela Majelis PN Rengat dibacakan satu persatu kepada 6 terdakwa saat sidang di PN Rengat, Rabu (27/1/2021)

Pada sidang putusan sela yang dilaksanakan sekitar pukul 19.00 WIB,  majelis hakim yang dipimpin Omori Rotama Sitorus menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa Riswidiantoro dan terdakwa Ardodi G

“Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa ini maka sidang perkara dugaan tindak pidana Pilkada akan kita lanjutkan besok, Kamis (28/1/2021), dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut umum (JPU),” kata Omori Rotama Sitorus.

Sidang tindak pidana Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah dimulai sejak Selasa (26/1/2021) kemarin.

Hari ini Rabu (27/1/2021), sidang kembali digelar sebanyak 3 kali yaitu pagi, sore dan malam hari dengan agenda eksepsi terdakwa terhadap dakwaan JPU, jawaban JPU terhadap eksepsi terdakwa dan putusan sela dari majelis hakim.

Sidang yang dilaksanakan di ruang Cakra PN Rengat ini dipimpin Omori Rotama Sitorus didampingi Debora Manulang dan Immanuel MP Sirait.

Sidang ini menghadirkan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa Kan Inhu Riswidiantoro dan 5 orang kades sebagai terdakwa.

Plt kadis dan 5 orang kades ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam politik saat Pilkada Inhu digelar. Dimana mereka tergabung dalam sebuah group WA (WatsApp) yang bernama Binwas Desa.

Di dalam group WA ini para terdakwa membuat postingan serta komentar guna mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati Inhu nomor urut 2 Rezita Meylani-Junaidi Rahmat (Rajut). Kejadian ini dilaporkan ke Bawaslu dan akhirnya disidangkan di PN Rengat. 

Dalam eksepsi, para terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim untuk menggugurkan dakwaan JPU karena dinilai tidak tepat sasaran serta ragu-ragu dalam menentukan pasal dakwaan.

“Selain itu waktu kejadian sudah melewati batas ketentuan yaitu 1 minggu setelah kejadian perkara,” kata kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, JPU Kejari Inhu Jimmy Manurung dan Febri Simamora membantah seluruh eksepsi yang disampaikan oleh para terdakwa melalui kuasa hukumnya tersebut.--argus.