Termasuk Sungai Penuh Jambi, MK Terima 75 Permohonan Sengketa Pilkada 2020
RIAUIN.COM - Hingga Sabtu siang (19/12/2020), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 75 permohonan penyelesaian hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHPKada 2020). Permohonan tersebut diajukan baik secara daring melalui aplikasi permohonan online (simpel.mkri.id) maupun secara luring di Gedung MK.
Pengajuan sengketa pilkada ke MK masih di dominasi oleh pilkada bupati yaitu sebanyak 67 perkara dan pilkada wali kota sebanyak 8 perkara. Sedangkan untuk pilkada gubernur, MK belum menerima permohonan.
Pada Pilkada Kota Sungai Penuh Jambi, pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara pada hari Kamis(17/12/2020).
Gugatan sudah terdaftar di website
https://www.mkri.id dengan APPP nomor : 68/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini terdaftar pada pukul 23.26 wib, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilakukan secara online. - dani
Berita Lainnya
Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota
Bupati Kuansing Imbau Pesta Demokrasi Pilkada Dilaksanakan dengan Gembira
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPRD Kota Pekanbaru Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota
Bupati Kuansing Imbau Pesta Demokrasi Pilkada Dilaksanakan dengan Gembira
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPRD Kota Pekanbaru Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya