Termasuk Sungai Penuh Jambi, MK Terima 75 Permohonan Sengketa Pilkada 2020


Sabtu, 19 Desember 2020 - 21:23:15 WIB
Termasuk Sungai Penuh Jambi, MK Terima 75 Permohonan Sengketa Pilkada 2020 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat./Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

RIAUIN.COM - Hingga Sabtu siang (19/12/2020), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 75 permohonan penyelesaian hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHPKada 2020). Permohonan tersebut diajukan baik secara daring melalui aplikasi permohonan online (simpel.mkri.id) maupun secara luring di Gedung MK. 

Pengajuan sengketa pilkada ke MK masih di dominasi oleh pilkada bupati yaitu sebanyak 67 perkara dan pilkada wali kota sebanyak 8 perkara. Sedangkan untuk pilkada gubernur, MK belum menerima permohonan.

Pada Pilkada Kota Sungai Penuh Jambi, pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara pada hari Kamis(17/12/2020).

Gugatan sudah terdaftar di website
https://www.mkri.id dengan APPP nomor : 68/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini terdaftar pada pukul 23.26 wib, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilakukan secara online. - dani