Deklarasi Tolak Politik Uang di Pilkada Siak, Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana Maksimal 6 Tahun Penjara
RIAUIN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menggandeng Pemkab dan Forkopimda untuk deklarasi tolak politik uang (money politic) pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Gedung Tengku Mahratu, Jumat (27/11/2020).
Koordinator Bidang Administrasi dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha mengatakan, kegiatan deklarasi ini awalnya diinisiasi oleh Bawaslu dan Polda Riau. Pada akhirnya kegiatan deklarasi ini dilaksanakan oleh kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada.
"Kegiatan deklarasi ini juga serentak dilaksanakan semua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Siak yang berkoordinasi dengan kepala kepolisian sektor dan unit pimpinan kecamatan setempat," kata Zulfadli.
Untuk Pilkada 2020, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Siak didukung 944 pengawas tempat pemungutan suara. Selain juga 131 pengawas kelurahan/desa dan 48 pengawas kecamatan.
Menurutnya, kegiatan Pilkada ini harus dilaksanakan penuh integritas, baik dari penyelenggara, maupun kontestan. Maka dari itu pihaknya tidak ingin penyelenggaraan Pilkada nantinya rusak dengan adanya politik uang.
Ia juga menjelaskan, sesuai Pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016, bagi pelaku praktik politik uang baik pemberi maupun penerima, akan diberi sanksi. Sanksinya cukup berat yakni berupa ancaman kurungan minimal 3 tahun (36 bulan) dan denda Rp200 juta serta ancaman maksimal kurungan 6 tahun (72 bulan) dan denda Rp1 miliar.
Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman menyampaikan ajakan kepada seluruh penyelenggara, paslon dan seluruh masyarakat agarbterus menjaga politik uang tidak terjadi di Pilkada Siak 9 Desember 2020 mendatang.
"Saya mengajak seluruh penyelenggara Pilkada, paslon, dan seluruh lapisan masyarakat, agar sama-sama menjaga dan menolak politik uang. Karena dampak dari politik uang ini sangat buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan ke depannya," ucapnya.
Pada kegiatan itu tampak hadir Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Siak Ahmad Rizal, Perwakilan Ketua Pengadilan Agama Siak. Hadir juga camat Panwascam se-Kabupaten Siak, dan perwakilan Paslon Bupati-wakil bupati Siak nomor urut 1, 2 dan 3. Seluruh perwakilan instansi tersebut juga membubuhkan tandatangan pada lembaran Tolak Politik Uang.***
Berita Lainnya
BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar
KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih
Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota
BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar
KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih
Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota