Dirawat Akibat Corona, Eko Suharjo Tak Hadir Sidang Pelanggaran Pilkada Dumai
RIAUIN.COM - Calon Walikota Dumai Eko Suharjo tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Dumai, Sabtu (22/11/2020). Hal itu disebabkan Eko Suharjo masih menjalani perawatan intensif di RS Awal Bros Pekanbaru karena Corona (Covid-19).
Sedianya, Eko Suharjo yang juga merupakan Wakil Walikota Dumai tersebut menjalani sidang perkara pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai tersangka.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan RS Awal Bros Pekanbaru, Eko Suharjo sedang dalam perawatan Covid-19 dengan kondisi sesak nafas dan harus dibantu dengan alat pernafasan.
Sementara itu dalam sidang tersebut Alfonsus Nahak SH MH selaku Ketua Majelis sidang juga melakukan pemeriksaan terdakwa via video conference dengan Manajer Pelayanan Pasien RS Awal Bros Pekanbaru.
Dalam keterangannya, Manajer Pelayanan RS Awal Bros menerangkan bahwa kondisi terdakwa, Eko Suharjo sedang dalam masa perawatan Covid-19 dengan bantuan ventilator, sehingga tidak memungkinkan mengikuti sidang secara langsung maupun secara video conference.
Selanjutnya, Majelis Hakim menyetujui persidangan tanpa dihadirkan terdakwa (In absentia). Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut, Kasipidum Agung Irawan bersama 3 orang Jaksa Penuntut Umum lainnya menghadirkan 3 orang saksi, terdiri dari 1 orang Panwaslu Kecamatan, 1 orang staf sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan 1 orang Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Dumai Barat.
Selesai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari Senin (23/11/2020), pukul 9 pagi dengan agenda pemeriksaan saksi.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Dumai sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Dumai, Agustri menegaskan, pihaknya akan memantau dan menghadiri persidangan terkait pelibatan ASN saat kampanye. Hal tersebut merupakan suatu upaya soliditas Gakkumdu yakni Bawaslu, Polres, dan Kejari Kota Dumai.
"Selaku sentra Gakkumdu Kota Dumai, kita akan tetap memantau dan menghadiri persidangan terkait pelibatan ASN saat berkampanye ini sampai putusan sidang pengadilan. Hal ini kita lakukan sebagai bentuk upaya satu kesatuan dari 3 instansi yang tak terpisahkan antara Bawaslu, Polres, dan Kejari Kota Dumai dalam Sentra Gakkumdu," tegasnya.
Seperti yang diberitakan, Gakkumdu Kota Dumai menetapkan calon Walikota Dumai Eko Suharjo sebagai tersangka tindak pidana Pilkada.
Wakil Walikota Dumai itu diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanyenya di Pilkada Dumai.
"Benar, kita menetapkan Eko Suharjo salah satu calon kepala daerah sebagai tersangka tindak pidana Pilkada," kata Koordinator Gakkumdu Kota Dumai, Agung Irawan, Selasa (20/10/2020).***
Berita Lainnya
BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar
KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih
Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota
BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar
KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih
Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota