• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Perjuangan Sejak Jadi Wabup Terwujud, Proyek Sekolah Rakyat Kuansing Besutan Mukhlisin Capai 82 Persen
11 Juli 2026
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
10 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK, Netizen Soroti Pernyataan Lama 'Siapkan Tiang Gantungan'
10 Juli 2026
Sebut Rekomendasi Lahan Rentan Kongkalikong, LSM Suluh Kuansing Dukung KPK Periksa Kadisbun
10 Juli 2026
Usut Suap Jabatan dan Izin Hutan Kuansing, KPK Cecar Keluarga Bupati hingga Dua Direktur Korporasi
09 Juli 2026

  • Home
  • Ragam

Langgar PSBB Saat Gelar Pernikahan, Keluarga Habib Rizieq Bayar Denda Rp50 Juta

Redaksi

Senin, 16 November 2020 06:51:42 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Keluarga pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, didenda Pemprov DKI atas pelanggaran aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pihak keluarga pun sudah membayar denda maksimum Rp50 juta tersebut.

Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab, pada Sabtu (14/11/2020) malam.

"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP, surat sanksi tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi," kata dia kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat hari Minggu ini.

Menurut Hanif, keluarga Rizieq Shihab sudah membayarkan denda administratif terkait pelanggaran PSBB yang terjadi saat acara Sabtu malam itu.

BACA JUGA
  • Atasi Krisis Air Bersih Pasca-Bencana, YIPN Segera Buatkan Sumur Bor dan Tower Air di Padang Laweh Sumbar
  • Jatuh dari Pompong, Nelayan di Meranti Dilaporkan Hilang
  • Kronologi Bocah 7 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Indragiri

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci berapa besaran denda yang telah dibayarkan.

"Saya tidak tahu teknisnya, tapi sudah membayar," kata dia.

"Detail (denda) saya tidak tahu. Tapi kan maksimal Rp 50 juta denda yang ditulis. Intinya sudah dibayarkan," ujar Hanif.

Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya mengatakan telah melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan Rizieq Shihab.

Sanksi diberikan setelah terjadinya pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.

Dalam surat itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apapun yg dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19, maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Menurut dia, acara FPI dan Rizieq melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Arifin mengatakan, FPI telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut.

Denda dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III pada hari Minggu ini.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta. - gha


Sumber : Okezone.com /
Kata Kunci peristiwa


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Merajut Kembali Mimpi yang Hanyut: Kisah Pengrajin Tenun Srikandi Serumpun Bangkit Bersama PHR

Dari Pekanbaru Muslimat NU Serukan PBB Hentikan Perang dan Lindungi Korban Sipil

Rumah Budaya Kacip Tembaga Bikin Takjub Batam Lewat Musikalisasi dan Teatrikal Syair Datuk Laksamana

Muktamar XIV KAMMI Tetapkan Amri Akbar sebagai Ketua Umum, Serukan Organisasi Jadi Rumah Nyaman bagi Seluruh Kader

Empat Pilar MPR RI Dinilai Kian Penting di Tengah Menurunnya Wawasan Kebangsaan Generasi Muda

AHDC 2026 Jadi Ajang Pererat Persaudaraan, 150 Bikers Honda Riau Tunjukkan Kekompakan

Merajut Kembali Mimpi yang Hanyut: Kisah Pengrajin Tenun Srikandi Serumpun Bangkit Bersama PHR

Dari Pekanbaru Muslimat NU Serukan PBB Hentikan Perang dan Lindungi Korban Sipil

Rumah Budaya Kacip Tembaga Bikin Takjub Batam Lewat Musikalisasi dan Teatrikal Syair Datuk Laksamana

Muktamar XIV KAMMI Tetapkan Amri Akbar sebagai Ketua Umum, Serukan Organisasi Jadi Rumah Nyaman bagi Seluruh Kader

Empat Pilar MPR RI Dinilai Kian Penting di Tengah Menurunnya Wawasan Kebangsaan Generasi Muda

AHDC 2026 Jadi Ajang Pererat Persaudaraan, 150 Bikers Honda Riau Tunjukkan Kekompakan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Perjuangan Sejak Jadi Wabup Terwujud, Proyek Sekolah Rakyat Kuansing Besutan Mukhlisin Capai 82 Persen
  • 2 Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
  • 3 Usut Suap Jabatan dan Izin Hutan Kuansing, KPK Cecar Keluarga Bupati hingga Dua Direktur Korporasi
  • 4 Bukan Soal Jabatan Politik, Juprizal Dipanggil KPK Terkait Urusan KUD Prima Sehati
  • 5 Kasus Bupati Kuansing Melebar, KPK Sita Uang Ribuan Dolar dari Ketua DPRD
  • 6 Gurita Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Non Aktif Suhardiman Amby Mulai Dikuliti KPK
  • 7 Siasat Sembunyikan Mobil Suap Gagal, KPK Sita Land Cruiser Bupati Kuansing di Pematangsiantar
  • 8 Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
  • 9 Bupati Kuansing Pernah Ingatkan Stafsusnya: Kalau Ndak Kaya, Masuk Penjara
Terkini +INDEKS

Perjuangan Sejak Jadi Wabup Terwujud, Proyek Sekolah Rakyat Kuansing Besutan Mukhlisin Capai 82 Persen

11 Juli 2026
Gandeng Dua BUMN, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Pengaspalan Jalan Pembangunan
11 Juli 2026
Sektor Industri Dongkrak Arus Kunjungan Warga Negara Asing ke Riau
11 Juli 2026
Disdik Pekanbaru Ancam Sanksi Sekolah yang Lakukan Perpeloncoan dan Pungli selama MPLS
11 Juli 2026
Tersandung Proyek Rp 600 Juta, Kadishub Siak Diperiksa Intensif
11 Juli 2026
BRK Syariah Jalani Management Meeting Fitch Ratings Indonesia, Dukung Proses Pemeringkatan Tahun 2026
11 Juli 2026
Akses Transportasi di Bukit Raya Pekanbaru Kian Lancar Pasca Perbaikan Jalan
11 Juli 2026
Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau
11 Juli 2026
Payung Sekaki dan Rumbai Jadi Titik Terparah Karhutla Pekanbaru
11 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Gandeng Apjatel Riau Putus Kabel Internet Ilegal
11 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved