Langgar PSBB Saat Gelar Pernikahan, Keluarga Habib Rizieq Bayar Denda Rp50 Juta


Senin, 16 November 2020 - 06:51:42 WIB
Langgar PSBB Saat Gelar Pernikahan, Keluarga Habib Rizieq Bayar Denda Rp50 Juta

RIAUIN.COM - Keluarga pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, didenda Pemprov DKI atas pelanggaran aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pihak keluarga pun sudah membayar denda maksimum Rp50 juta tersebut.

Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab, pada Sabtu (14/11/2020) malam.

"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP, surat sanksi tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi," kata dia kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat hari Minggu ini.

Menurut Hanif, keluarga Rizieq Shihab sudah membayarkan denda administratif terkait pelanggaran PSBB yang terjadi saat acara Sabtu malam itu.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci berapa besaran denda yang telah dibayarkan.

"Saya tidak tahu teknisnya, tapi sudah membayar," kata dia.

"Detail (denda) saya tidak tahu. Tapi kan maksimal Rp 50 juta denda yang ditulis. Intinya sudah dibayarkan," ujar Hanif.

Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya mengatakan telah melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan Rizieq Shihab.

Sanksi diberikan setelah terjadinya pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.

Dalam surat itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apapun yg dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19, maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Menurut dia, acara FPI dan Rizieq melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Arifin mengatakan, FPI telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut.

Denda dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III pada hari Minggu ini.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta. - gha