• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Tebang Pohon di Konsesi PT RAPP, Erdianto: Terdakwa Tidak Bisa Dipidana

Redaksi

Rabu, 04 November 2020 14:29:40 WIB
Cetak
Erdianto.

RIAUIN.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (Unri) Dr Erdianto SH MHum mengatakan, terdakwa Marjohan Purba dan Ilham Marisi yang menebang satu pokok pohon di areal konsesi PT RAPP tidak bisa dipidana karena mereka menebang pohon untuk kebutuhan hidupnya.

"Masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, atau karena ditebang hanya satu pokok pohan saja maka dalam hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yang terdapat dalam KUHP, yaitu alasan pembenar dan pemaaf," kata Erdianto, Rabu (4/11/2020).

Pendapat demikian disampaikannya sebagai Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan Penasehat Hukum Terdakwa Marjohan Purba dan Ilham Marisi dari LBH Pekanbaru yang sebelumnya tampil di Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Senin 2 November 2020, dengan sidang perkara penebangan satu pokok pohon di areal konsesi PT RAPP.

Menurut Erdianto, alasan pembenar yaitu sebuah perbuatan pidana tertentu  tidak dianggap sebagai perbuatan melawan hukum sehingga tidak dapat dilakukakn pemidanaan terhadap pelakunya.

BACA JUGA
  • Tak Satu pun Usulan Warga Desa Sumpu Terkabulkan: Kami Sudah Muak Dengan Janji Manis
  • Bentuk Tim Berlapis, Ribuan Warga Kuantan Mudik Bergabung ke Paslon Halim-Sardiyono
  • Makin Jauh Panggang dari Api, Harapan Para Datuk Miliki Rumah Adat Melayu di Kuansing Sirna

Alasan pembenar tersebut, katanya,  lebih bersifat obyektif, kemudian makna alasan pemaaf adalah suatu alasan yang menghapus unsur kesalahan dari sebuah perbuatan pidana bukan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

"Alasan pembenar hanya memperhatikan sisi pelaku saja bukan perbuatan sehingga lebih bersifat subjektif. Sedangkan alasan pemaaf pelaku tidak mampu bertanggungjawab secara hukum sesuai pasal 44 ayat (1) KUHP," katanya.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangannya ahli itu, Erdianto menjelaskan bahwa UU P3H adalah UU yang bersifat administratif yang hadir sebagai jalan tengah atas keinginan negara yang memandang bahwa hutan adalah objek hukum yang bersifat ekonomis.

Untuk itu, hutan harus diatur tata cara pengelolaan, perlindungan dan peruntukkannya dengan mengakomodir hukum yang hidup diantara masyarakat yang menganggap hutan adalah milik masyarakat yang boleh dimanfaatkan dan dikelola sepenuhnya.

"Sanksi pidana dalam penegakkan UU P3H lebih menyasar kepada orang perorangan atau korporasi yang melakukan eksploitasi secara besar besaran demi mengejar keuntungan semata, bukan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan yang menebang kayu di hutan yang peruntukkannya bukan untuk tujuan komersil," katanya.

Kebijakan ini diperkuat dengan putusan MK No 95 tahun 2014 memuat bahwa pengecualian terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, atau karena ditebang hanya satu pokok pohan saja.

Apalagi, tindakan hukum pada terdakwa Marjohan Purba dan Ilham Marisi, menimbulkan  keresahan masyarakat karena penegakan hukum UUP3H yang terkesan mengkriminalisasi masyarakat dengan pemaknaan penegak hukum terhadap aturan yang terlalu positivistik.

Terdakwa Marjohan mengaku tidak mengetahui jenis pohon yang ia tebang berada di konsesi PT RAPP, karena di areal tersebut tidak ada dibatas ataupun plang areal konsesi PT RAPP. 

Sepengetahuan terdakwa, lokasi menebang pohon berada di lahan milik masyarakat setempat. Terlebih terdakwa juga mengetahui bahwa areal itu telah ditanami karet dan tanaman lainnya tak jauh dari lokasi juga ada pondok-pondok masyarakat lainnya.  Bahkan terdakwa Marjohan mengaku tidak mengetahui jenis pohon yang ia tumbangkan tersebut.

Tim Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Pekanbaru yakni Noval SH menjelaskan, Marjohan yang melakukan penebangan hanya diperintahkan oleh masyarakat setempat untuk menebang pohon yang nantinya kayu tersebut digunakan untuk memperbaiki pondok masyarakat yang sudah rusak.

Sedangkan terdakwa Ilham hanya ikut membantu terdakwa Marjohan dalam melakukan penebangan dan melangsir kayu dari tempat penebangan yang jaraknya sekitar 300 meter. 

Majelis Hakim mengagendakan persidangan selanjutnya dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 5 November 2020.***


Sumber : Antara /  Editor : Satria Donald
Kata Kunci Kuansing


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!

'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?

Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut

Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur

Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah

Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!

'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?

Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut

Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur

Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kunjungan Wisman ke Riau Turun 8,68 Persen pada Juli 2026
  • 2 Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
  • 3 Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
  • 4 Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
  • 5 Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
  • 6 Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
  • 7 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
  • 8 Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
  • 9 Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
Terkini +INDEKS

Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD

02 September 2026
DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
02 September 2026
BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
02 September 2026
Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
02 September 2026
Tim Gabungan Ditarik Usai Karhutla 30 Hektare di Dayun Dipadamkan
02 September 2026
Pemprov Riau Pangkas Rantai Distribusi Sembako Lewat Pasar Murah di Payung Sekaki
02 September 2026
Hanya 18 Aset Penyumbang Pendapatan, Komisi II DPR Minta Pemprov Riau Benahi Tatakelola Rp50 Triliun Kekayaan Daerah
02 September 2026
Pembangunan Selesai, Koperasi Merah Putih Tangkerang Labuai Siap Layani Warga
02 September 2026
KLH Segel Perusahaan Terindikasi Sengaja Bakar Lahan di Riau
02 September 2026
DPRD Riau Agendakan Paripurna Pengumuman Imustiar Jadi Ketua Fraksi Golkar Pekan Depan
02 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved