• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Tebang Pohon di Konsesi PT RAPP, Erdianto: Terdakwa Tidak Bisa Dipidana

Redaksi

Rabu, 04 November 2020 14:29:40 WIB
Cetak
Erdianto.

RIAUIN.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (Unri) Dr Erdianto SH MHum mengatakan, terdakwa Marjohan Purba dan Ilham Marisi yang menebang satu pokok pohon di areal konsesi PT RAPP tidak bisa dipidana karena mereka menebang pohon untuk kebutuhan hidupnya.

"Masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, atau karena ditebang hanya satu pokok pohan saja maka dalam hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yang terdapat dalam KUHP, yaitu alasan pembenar dan pemaaf," kata Erdianto, Rabu (4/11/2020).

Pendapat demikian disampaikannya sebagai Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan Penasehat Hukum Terdakwa Marjohan Purba dan Ilham Marisi dari LBH Pekanbaru yang sebelumnya tampil di Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Senin 2 November 2020, dengan sidang perkara penebangan satu pokok pohon di areal konsesi PT RAPP.

Menurut Erdianto, alasan pembenar yaitu sebuah perbuatan pidana tertentu  tidak dianggap sebagai perbuatan melawan hukum sehingga tidak dapat dilakukakn pemidanaan terhadap pelakunya.

BACA JUGA
  • Tak Satu pun Usulan Warga Desa Sumpu Terkabulkan: Kami Sudah Muak Dengan Janji Manis
  • Bentuk Tim Berlapis, Ribuan Warga Kuantan Mudik Bergabung ke Paslon Halim-Sardiyono
  • Makin Jauh Panggang dari Api, Harapan Para Datuk Miliki Rumah Adat Melayu di Kuansing Sirna

Alasan pembenar tersebut, katanya,  lebih bersifat obyektif, kemudian makna alasan pemaaf adalah suatu alasan yang menghapus unsur kesalahan dari sebuah perbuatan pidana bukan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

"Alasan pembenar hanya memperhatikan sisi pelaku saja bukan perbuatan sehingga lebih bersifat subjektif. Sedangkan alasan pemaaf pelaku tidak mampu bertanggungjawab secara hukum sesuai pasal 44 ayat (1) KUHP," katanya.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangannya ahli itu, Erdianto menjelaskan bahwa UU P3H adalah UU yang bersifat administratif yang hadir sebagai jalan tengah atas keinginan negara yang memandang bahwa hutan adalah objek hukum yang bersifat ekonomis.

Untuk itu, hutan harus diatur tata cara pengelolaan, perlindungan dan peruntukkannya dengan mengakomodir hukum yang hidup diantara masyarakat yang menganggap hutan adalah milik masyarakat yang boleh dimanfaatkan dan dikelola sepenuhnya.

"Sanksi pidana dalam penegakkan UU P3H lebih menyasar kepada orang perorangan atau korporasi yang melakukan eksploitasi secara besar besaran demi mengejar keuntungan semata, bukan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan yang menebang kayu di hutan yang peruntukkannya bukan untuk tujuan komersil," katanya.

Kebijakan ini diperkuat dengan putusan MK No 95 tahun 2014 memuat bahwa pengecualian terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, atau karena ditebang hanya satu pokok pohan saja.

Apalagi, tindakan hukum pada terdakwa Marjohan Purba dan Ilham Marisi, menimbulkan  keresahan masyarakat karena penegakan hukum UUP3H yang terkesan mengkriminalisasi masyarakat dengan pemaknaan penegak hukum terhadap aturan yang terlalu positivistik.

Terdakwa Marjohan mengaku tidak mengetahui jenis pohon yang ia tebang berada di konsesi PT RAPP, karena di areal tersebut tidak ada dibatas ataupun plang areal konsesi PT RAPP. 

Sepengetahuan terdakwa, lokasi menebang pohon berada di lahan milik masyarakat setempat. Terlebih terdakwa juga mengetahui bahwa areal itu telah ditanami karet dan tanaman lainnya tak jauh dari lokasi juga ada pondok-pondok masyarakat lainnya.  Bahkan terdakwa Marjohan mengaku tidak mengetahui jenis pohon yang ia tumbangkan tersebut.

Tim Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Pekanbaru yakni Noval SH menjelaskan, Marjohan yang melakukan penebangan hanya diperintahkan oleh masyarakat setempat untuk menebang pohon yang nantinya kayu tersebut digunakan untuk memperbaiki pondok masyarakat yang sudah rusak.

Sedangkan terdakwa Ilham hanya ikut membantu terdakwa Marjohan dalam melakukan penebangan dan melangsir kayu dari tempat penebangan yang jaraknya sekitar 300 meter. 

Majelis Hakim mengagendakan persidangan selanjutnya dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 5 November 2020.***


Sumber : Antara /  Editor : Satria Donald
Kata Kunci Kuansing


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK

Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam

Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK

Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam

Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved