PILIHAN
Tak kunjung Aktif
Bupati Rohul Non Aktif Diminta Agar lakukan Upaya Hukum
PASIR PENGARAIAN, Riauin.com - Bupati Rohul non aktif Rohul H. Suparman, S.Sos, M.Si diminta ‎agar melakukan upaya hukum,agar menuntut haknya sebagai WNI yang taat hukum, utnuk bisa kembali menjadi Bupati Rohul. Demikian disampaikan Pengacara Muda Rohul, Ilhamsyah SH, Selasa (16/5) di Pasir Pengaraian.‎
Diutarakannya, Pasca putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru beberapa bulan silam, seharusnya sesuai UU, Bupati Rohul Non Aktif Suparman sudah bisa kembali memimpin Kabupaten Rohul.
Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda bahwa Bupati Non Aktif tersebut aktif kembali sementara Masyarakat kabupaten Rohul sangat mengharapkan beliau aktif kembali,agar bersama-sama dengan Wakil Bupati menjalankan Pembangunan sesuai dengan Moto yang sudah di tetapkan.
"Kita harapkan Suparman segera melakukan Upaya Hukum ke PN, karna perbuatan Mendagri bertentangan dengan pasal 83 UU No 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah,yang berbunyi bahwa kepala daerah yang diberhentikan sementara, diduga melakukan tindak pidana, dan setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan, paling lambat 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, maka Mendagri harus mengaktifkan kembali Kepala Daerah,"ujarnya‎.
Ilham berharap Bupati Rohul Non Aktif Suparman agar segera melakukan upaya hukum, sehingga apa yang sudah menjadi haknya tidak dikangkangi oleh Negara, sehingga kewajibannya mejalankan roda pemerintahan sesuai visi misinya berjalan dengan baik.
"Sikap Mendagri dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum, karna telah membuat kerugian kepada Pak Suparman, karna dia tidak bisa menjalankan visi misinya, sebagaimana yang telah dijanjikannya kepada Masyrakat Rohul,"bebernya.
"Jika mendagri tidak mengaktifkan juga, maka dapat kita duga, Negara menghalangi Suparman menepati janjinya kepada Masyarakat yang disampaikan di masa kampanye,â€harapnya.(Yus)
Diutarakannya, Pasca putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru beberapa bulan silam, seharusnya sesuai UU, Bupati Rohul Non Aktif Suparman sudah bisa kembali memimpin Kabupaten Rohul.
Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda bahwa Bupati Non Aktif tersebut aktif kembali sementara Masyarakat kabupaten Rohul sangat mengharapkan beliau aktif kembali,agar bersama-sama dengan Wakil Bupati menjalankan Pembangunan sesuai dengan Moto yang sudah di tetapkan.
"Kita harapkan Suparman segera melakukan Upaya Hukum ke PN, karna perbuatan Mendagri bertentangan dengan pasal 83 UU No 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah,yang berbunyi bahwa kepala daerah yang diberhentikan sementara, diduga melakukan tindak pidana, dan setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan, paling lambat 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, maka Mendagri harus mengaktifkan kembali Kepala Daerah,"ujarnya‎.
Ilham berharap Bupati Rohul Non Aktif Suparman agar segera melakukan upaya hukum, sehingga apa yang sudah menjadi haknya tidak dikangkangi oleh Negara, sehingga kewajibannya mejalankan roda pemerintahan sesuai visi misinya berjalan dengan baik.
"Sikap Mendagri dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum, karna telah membuat kerugian kepada Pak Suparman, karna dia tidak bisa menjalankan visi misinya, sebagaimana yang telah dijanjikannya kepada Masyrakat Rohul,"bebernya.
"Jika mendagri tidak mengaktifkan juga, maka dapat kita duga, Negara menghalangi Suparman menepati janjinya kepada Masyarakat yang disampaikan di masa kampanye,â€harapnya.(Yus)
Berita Lainnya
Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Rokan Hulu
Banjir di Rohul, Tim SAR Gabungan Ungsikan Ratusan Warga
Konflik Tapal Batas 2 Desa di Rohul, Warga Batang Kumu Tolak Gabung Tambusai Utara
Kadis Perkim Rohul Bantah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan BBM
Dihadiri Ribuan Jamaah Dalam dan Luar Negeri, ATA Sindo Indonesia Hadir di Milad MZA ke-16
Kemenag Rohil Imbau Masyarakat Cegah dan Jauhi Paham Radikalisme dan Terorisme dalam Jaga Kebersamaan Umat Beragama
Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Rokan Hulu
Banjir di Rohul, Tim SAR Gabungan Ungsikan Ratusan Warga
Konflik Tapal Batas 2 Desa di Rohul, Warga Batang Kumu Tolak Gabung Tambusai Utara
Kadis Perkim Rohul Bantah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan BBM
Dihadiri Ribuan Jamaah Dalam dan Luar Negeri, ATA Sindo Indonesia Hadir di Milad MZA ke-16
Kemenag Rohil Imbau Masyarakat Cegah dan Jauhi Paham Radikalisme dan Terorisme dalam Jaga Kebersamaan Umat Beragama