Demo Sempat Ricuh, Pemprov Riau Sampaikan Tuntutan Buruh PT Padasa Enam Utama ke Perusahaan
RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengakomodir tuntutan buruh PT Padasa Enam Utama di Kabupaten Kampar dengan mengirim surat ke perusahaan. Untuk itu, buruh diminta tidak melakukan aksi mogok kerja dan demontrasi lagi.
"Semua tuntutan buruh sudah dipenuhi. Kita sudah sampaikan ke perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli menanggapi aksi buruh Padasa Enam Utama di Kantor Gubernur Riau, Kamis (22/10/2020).
"Sembari menunggu keputusan dari perusahaan, kita minta buruh kembali bekerja seperti biasa. Karena ada aturan yang sudah ditetapkan sesuai Undang-undang yang berlaku," katanya.
Jonli mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan nota pemeriksaan ke perusahaan, kemudian salinannya tebuskan ke federasi buruh.
"Artinya fungsi kami sebagai pengawas sudah dijalankan sesuai tuntutan buruh," ujarnya.
Dalam nota pemeriksaan itu, sebut Jonli, pihaknya memberi waktu kepada perusahaan 14 hari. Jika dalam waktu itu perusahaan menolak nota tuntutan buruh, maka pihaknya akan sampaikan nota kedua.
"Dan nota kedua belum dibuat, karena nota pertama belum sampai 14 hari. Jika nota kedua tak ditindaklanjuti perusahaan, maka kita lihat apakah ini pelanggaran administrasi atau pidana. Kan ini belum sampai ke sana. Jadi kita tunggu jalurnya," tegas Jonli.
Dalam persoalan ini, Jonli melihat ada perselisihan antara perusahaan dan buruh yang bukan ranah menjadi Disnakertrans Riau. Misalnya usia pensiun, APD, dan perumahan.
"Itu masuk dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan. Ini kan ada perselisihan. Ini ranahnya Pemkab Kampar. Dan berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Disnaker Kampar, mereka sudah mengeluarkan anjuran ke perusahaan sesuai tuntutan buruh," terangnya.
"Isi anjuran itu seandainya kalau kedua belah pihak menerima, maka persoalan selesai. Namun jika salah satu pihak menolak, maka bisa ditempuh ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Kalau kalah bisa banding. Namun sejauh ini makanisme yang menjadi kewenangan Disnakertrans Riau sudah kita lalui. Karena apa yang menjadi tuntutan buruh sudah kita jalankan," tutupnya.
Seperti diberitakan, sekitar 500 buruh PT Padasa Enam Utama (PEU) yang tergabung dalam DPC FSBSI Kabupaten Kampar menggelar aksi demo ke Kantor Gubernur Riau, Kamis siang (22/10/2020).
Aksi yang awalnya berlangsung damai, berubah ricuh ketika massa ngotot ingin menyampaikan tuntutan mereka kepada Gubernur Riau Syamsuar.
Karena pagar masuk ditutup, massa terlibat dorong-dorongan dengan puluhan anggota Satpol PP dan personil polisi yang melakukan penjagaan di pintu masuk Kantor Gubernur Riau.
Akibat terus dipaksa pendemo, akhirnya pagar besi setinggi 5 meter rubuh. Melihat kondisi itu, pihak keamanan tak tinggal diam. Mereka berupaya membubarkan massa dengan menyemprot air dari mobil water canon yang sudah standby di halaman Kantor Gubernur Riau.--nal.
Berita Lainnya
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Juru Parkir di Jalan Riau Pekanbaru Dipecat Setelah Ancam Pengemudi Ojol
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Juru Parkir di Jalan Riau Pekanbaru Dipecat Setelah Ancam Pengemudi Ojol