• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
10 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK, Netizen Soroti Pernyataan Lama 'Siapkan Tiang Gantungan'
10 Juli 2026
Sebut Rekomendasi Lahan Rentan Kongkalikong, LSM Suluh Kuansing Dukung KPK Periksa Kadisbun
10 Juli 2026
Usut Suap Jabatan dan Izin Hutan Kuansing, KPK Cecar Keluarga Bupati hingga Dua Direktur Korporasi
09 Juli 2026
Bukan Soal Jabatan Politik, Juprizal Dipanggil KPK Terkait Urusan KUD Prima Sehati
09 Juli 2026

  • Home

Terima Naskah UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Muhammadiyah: Kami Sedang Pelajari

Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2020 19:42:53 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja dari pemerintah. Jumlah halamannya kembali bertambah, yakni menjadi 1.187, seperti yang sebelumnya diterima Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diketahui, pada saat DPR menyerahkan naskah Omnibus Law UU Cipta kerja ke pemerintah pada 13 Oktober lalu, jumlah halaman hanya 812.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengaku telah menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja terbaru dari pemerintah dengan total 1.187 halaman. Dia diberikan oleh Mensesneg Pratikno pada Minggu lalu (18/10).

"Naskahnya diberikan kepada saya oleh Bapak Menteri Pratikno, satu yang hard copy satu yang soft copy. Ada 1.187 halaman. Belum ada tanda tangan Presiden. Di halaman pertama sudah ada logo," kata Muhyiddin lewat sambungan telepon, Selasa (20/10/2020).

Muhyiddin tak terlalu mempersoalkan perbedaan halaman Omnibus Law UU Cipta Kerja terbaru yang diterimanya dari pemerintah. Dia hanya mengatakan MUI tengah mempelajari UU tersebut.

"Kami sudah membentuk tim. Paling cepat satu minggu. Nanti setelah satu minggu kita akan bahas yang 11 klaster itu. Finalnya nanti kita sampaikan ke DPR dan pemerintah," katanya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti juga mengaku telah diberikan naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja dari pemerintah. Jumlah halamannya 1.187, berbeda dengan naskah yang diberikan DPR ke pemerintah.

"Naskah dikirim dalam format pdf 1.187 halaman. Hanya ada kop pada halaman pertama", ujar Mu'ti lewat pesan singkat.

Sebelum MUI dan PP Muhammadiyah, PKS sudah mengungkapkan terlebih dahulu mengenai perbedaan jumlah halaman Omnibus Law UU Cipta Kerja usai DPR menyerahkan kepada pemerintah.

PKS bahkan menyebut ada pasal selundupan usai naskah dipegang pemerintah.

"Temuan sementara kami ada beberapa pasal atau ayat yang hilang atau ditambah. Berdasarkan hasil Panja [Panitia Kerja] dibandingkan dokumen 812 halaman," kata anggota Baleg DPR fraksi PKS Mulyanto kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/10/2020).

Diketahui, naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja sempat berubah-ubah. Perubahan jumlah halaman terhitung sudah terjadi sebanyak enam kali.

Mulanya, ada versi 1.208 halaman yang diunggah di situs resmi DPR. Kemudian versi 905 halaman saat dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR 5 Oktober.

Lalu muncul kembali versi baru, yakni 1.052 halaman dan 1.035 halaman. Saat DPR menyerahkan naskah ke pemerintah pada 14 Oktober, Omnibus Law UU Cipta Kerja memiliki 812 halaman. Kini naskah berubah lagi dan bertambah menjadi 1.187 halaman.

Kantor Staf Presiden (KSP) sudah angkat suara mengenai kabar Omnibus Law UU Cipta Kerja mengalami perubahan jumlah halaman.

Namun, Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan mengklaim tidak mengetahui hal itu.

"Diajukan revisi ke mana? Saya baru dengar ada revisi," kata Ade kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/10/2020).

"Setelah disahkan oleh DPR, tentunya substansi dan isi UU tidak dapat diubah lagi," tambahnya. - gha




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
  • 2 Usut Suap Jabatan dan Izin Hutan Kuansing, KPK Cecar Keluarga Bupati hingga Dua Direktur Korporasi
  • 3 Bukan Soal Jabatan Politik, Juprizal Dipanggil KPK Terkait Urusan KUD Prima Sehati
  • 4 Kasus Bupati Kuansing Melebar, KPK Sita Uang Ribuan Dolar dari Ketua DPRD
  • 5 Gurita Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Non Aktif Suhardiman Amby Mulai Dikuliti KPK
  • 6 Siasat Sembunyikan Mobil Suap Gagal, KPK Sita Land Cruiser Bupati Kuansing di Pematangsiantar
  • 7 Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
  • 8 Bupati Kuansing Pernah Ingatkan Stafsusnya: Kalau Ndak Kaya, Masuk Penjara
  • 9 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
Terkini +INDEKS

BRK Syariah Jalani Management Meeting Fitch Ratings Indonesia, Dukung Proses Pemeringkatan Tahun 2026

11 Juli 2026
Akses Transportasi di Bukit Raya Pekanbaru Kian Lancar Pasca Perbaikan Jalan
11 Juli 2026
Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau
11 Juli 2026
Payung Sekaki dan Rumbai Jadi Titik Terparah Karhutla Pekanbaru
11 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Gandeng Apjatel Riau Putus Kabel Internet Ilegal
11 Juli 2026
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
11 Juli 2026
Hotspot di Riau Naik Jadi 24 Titik, Potensi Hujan Petir Masih Mengintai
11 Juli 2026
Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina
10 Juli 2026
Merajut Kembali Mimpi yang Hanyut: Kisah Pengrajin Tenun Srikandi Serumpun Bangkit Bersama PHR
10 Juli 2026
Sanitasi Buruk di Rumbai Barat Pekanbaru Picu Diare Fatal, Dua Warga Meninggal
10 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved