Terima Naskah UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Muhammadiyah: Kami Sedang Pelajari


Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:42:53 WIB
Terima Naskah UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Muhammadiyah: Kami Sedang Pelajari

RIAUIN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja dari pemerintah. Jumlah halamannya kembali bertambah, yakni menjadi 1.187, seperti yang sebelumnya diterima Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diketahui, pada saat DPR menyerahkan naskah Omnibus Law UU Cipta kerja ke pemerintah pada 13 Oktober lalu, jumlah halaman hanya 812.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengaku telah menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja terbaru dari pemerintah dengan total 1.187 halaman. Dia diberikan oleh Mensesneg Pratikno pada Minggu lalu (18/10).

"Naskahnya diberikan kepada saya oleh Bapak Menteri Pratikno, satu yang hard copy satu yang soft copy. Ada 1.187 halaman. Belum ada tanda tangan Presiden. Di halaman pertama sudah ada logo," kata Muhyiddin lewat sambungan telepon, Selasa (20/10/2020).

Muhyiddin tak terlalu mempersoalkan perbedaan halaman Omnibus Law UU Cipta Kerja terbaru yang diterimanya dari pemerintah. Dia hanya mengatakan MUI tengah mempelajari UU tersebut.

"Kami sudah membentuk tim. Paling cepat satu minggu. Nanti setelah satu minggu kita akan bahas yang 11 klaster itu. Finalnya nanti kita sampaikan ke DPR dan pemerintah," katanya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti juga mengaku telah diberikan naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja dari pemerintah. Jumlah halamannya 1.187, berbeda dengan naskah yang diberikan DPR ke pemerintah.

"Naskah dikirim dalam format pdf 1.187 halaman. Hanya ada kop pada halaman pertama", ujar Mu'ti lewat pesan singkat.

Sebelum MUI dan PP Muhammadiyah, PKS sudah mengungkapkan terlebih dahulu mengenai perbedaan jumlah halaman Omnibus Law UU Cipta Kerja usai DPR menyerahkan kepada pemerintah.

PKS bahkan menyebut ada pasal selundupan usai naskah dipegang pemerintah.

"Temuan sementara kami ada beberapa pasal atau ayat yang hilang atau ditambah. Berdasarkan hasil Panja [Panitia Kerja] dibandingkan dokumen 812 halaman," kata anggota Baleg DPR fraksi PKS Mulyanto kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/10/2020).

Diketahui, naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja sempat berubah-ubah. Perubahan jumlah halaman terhitung sudah terjadi sebanyak enam kali.

Mulanya, ada versi 1.208 halaman yang diunggah di situs resmi DPR. Kemudian versi 905 halaman saat dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR 5 Oktober.

Lalu muncul kembali versi baru, yakni 1.052 halaman dan 1.035 halaman. Saat DPR menyerahkan naskah ke pemerintah pada 14 Oktober, Omnibus Law UU Cipta Kerja memiliki 812 halaman. Kini naskah berubah lagi dan bertambah menjadi 1.187 halaman.

Kantor Staf Presiden (KSP) sudah angkat suara mengenai kabar Omnibus Law UU Cipta Kerja mengalami perubahan jumlah halaman.

Namun, Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan mengklaim tidak mengetahui hal itu.

"Diajukan revisi ke mana? Saya baru dengar ada revisi," kata Ade kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/10/2020).

"Setelah disahkan oleh DPR, tentunya substansi dan isi UU tidak dapat diubah lagi," tambahnya. - gha