Pemutihan Denda PKB, Bapenda Riau Bukukan Rp57,646 Miliar
RIAUIN.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat, sebanyak Rp20 miliar lebih dana dihapuskan melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung 1 hingga 30 September 2020 lalu.
Sementara, jumlah pokok yang dibukukan ke kas daerah mencapai Rp57,646 miliar lebih. Nilai ini juga berasal dari pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), selain nilai pokok pajak kendaraan.
"Besaran pemutihan dan kasda yang berhasil kita bukukan itu, terhitung selama sebulan penuh pada September lalu," kata Kepala Bapenda Riau, Herman, Senin (5/10/2020).
Nilai itu menurut Herman, akan terus bertambah, seiring dengan diperpanjangnya program pemutihan PKB termasuk pemotongan 50 persen BBNKB. Pasalnya, Bapenda Riau kembali memperpanjang program pemutihan yang dimulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2020 mendatang.
Hal itu dilakukan guna memberikan kesempatan dan keringanan dalam situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi. Kemudian, masyarakat juga terlihat antusias memanfaatkan program penghapusan denda PKB dan pemotongan 50 persen BBNKB.--mcr/nal.
Berita Lainnya
Listrik hingga Bahan Bakar Rumah Tangga di Riau Alami Deflasi
Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Hari Ini Digelar di Pekanbaru
PHR Komit Tingkatkan SDM Lewat TJSL Sektor Pendidikan Riau
Persiapan Sudah 90 Persen, 123 UMKM Ramaikan Gebyar Gernas BBI BBWI di Pekanbaru
Ketua Umum dan Pengurus BKOW Provinsi Riau Resmi Dikukuhkan Pj Gubri
Seluruh Pendidik di Riau Diminta Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar
Listrik hingga Bahan Bakar Rumah Tangga di Riau Alami Deflasi
Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Hari Ini Digelar di Pekanbaru
PHR Komit Tingkatkan SDM Lewat TJSL Sektor Pendidikan Riau
Persiapan Sudah 90 Persen, 123 UMKM Ramaikan Gebyar Gernas BBI BBWI di Pekanbaru
Ketua Umum dan Pengurus BKOW Provinsi Riau Resmi Dikukuhkan Pj Gubri
Seluruh Pendidik di Riau Diminta Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar