Pemutihan Denda PKB, Bapenda Riau Bukukan Rp57,646 Miliar
RIAUIN.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat, sebanyak Rp20 miliar lebih dana dihapuskan melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung 1 hingga 30 September 2020 lalu.
Sementara, jumlah pokok yang dibukukan ke kas daerah mencapai Rp57,646 miliar lebih. Nilai ini juga berasal dari pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), selain nilai pokok pajak kendaraan.
"Besaran pemutihan dan kasda yang berhasil kita bukukan itu, terhitung selama sebulan penuh pada September lalu," kata Kepala Bapenda Riau, Herman, Senin (5/10/2020).
Nilai itu menurut Herman, akan terus bertambah, seiring dengan diperpanjangnya program pemutihan PKB termasuk pemotongan 50 persen BBNKB. Pasalnya, Bapenda Riau kembali memperpanjang program pemutihan yang dimulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2020 mendatang.
Hal itu dilakukan guna memberikan kesempatan dan keringanan dalam situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi. Kemudian, masyarakat juga terlihat antusias memanfaatkan program penghapusan denda PKB dan pemotongan 50 persen BBNKB.--mcr/nal.
Berita Lainnya
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Pemprov Riau Segera Temui Menhub Bahas Jembatan Selat Malaka
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Pemprov Riau Segera Temui Menhub Bahas Jembatan Selat Malaka