PILIHAN
697 Warga Riau Didenda Karena Langgar Protokol Kesehatan
RIAUIN.COM - Satgas Pemburu Teking COVID-19 telah menerapkan sanksi denda terhadap 697 warga Riau yang masih melanggar penerapan Protokol Kesehatan.
Selain didenda, mereka yang sudah berulang terjaring Satgas Pemburu Teking COVID-19 ini terlebih dahulu diberikan hukuman membersihkan fasilitas umum seperti jalan dan parit jalan.
''Hingga akhir September 2020 lalu, total denda yang dikumpulkan sebesar 6,5 juta rupiah,'' kata Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Riau, Jumat (2/9/2020) siang.
Dibeberkannya, total warga yang terjaring Satgas Pemburu Teking COVID-19 mencapai 4.414 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.385 orang dibeirkan sanksi lisan dan 1.029 orang mendapat teguran tulisan.--tra
Berita Lainnya
Dari Pulokerto Gandus, PLN Nyalakan Harapan Pendidikan Anak Usia Dini
Pemadaman Karhutla di Inhu Masih Berlangsung, Manggala Agni Turunkan Water Boming
Enam Rumah di Inhil Ambruk Akibat Longsor Susulan
Longsor Hanyutkan Empat Rumah ke Sungai, Akses Pelabuhan di Inhil Putus
Buaya Muara Sungai Metas Siak Mangsa Warga Kampung Penyengat
Tower Emergency 275 kV Galang–Simangkuk Berhasil Dienergize, Masyarakat Kembali Nikmati Listrik
Dari Pulokerto Gandus, PLN Nyalakan Harapan Pendidikan Anak Usia Dini
Pemadaman Karhutla di Inhu Masih Berlangsung, Manggala Agni Turunkan Water Boming
Enam Rumah di Inhil Ambruk Akibat Longsor Susulan
Longsor Hanyutkan Empat Rumah ke Sungai, Akses Pelabuhan di Inhil Putus
Buaya Muara Sungai Metas Siak Mangsa Warga Kampung Penyengat
Tower Emergency 275 kV Galang–Simangkuk Berhasil Dienergize, Masyarakat Kembali Nikmati Listrik