PILIHAN
697 Warga Riau Didenda Karena Langgar Protokol Kesehatan
RIAUIN.COM - Satgas Pemburu Teking COVID-19 telah menerapkan sanksi denda terhadap 697 warga Riau yang masih melanggar penerapan Protokol Kesehatan.
Selain didenda, mereka yang sudah berulang terjaring Satgas Pemburu Teking COVID-19 ini terlebih dahulu diberikan hukuman membersihkan fasilitas umum seperti jalan dan parit jalan.
''Hingga akhir September 2020 lalu, total denda yang dikumpulkan sebesar 6,5 juta rupiah,'' kata Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Riau, Jumat (2/9/2020) siang.
Dibeberkannya, total warga yang terjaring Satgas Pemburu Teking COVID-19 mencapai 4.414 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.385 orang dibeirkan sanksi lisan dan 1.029 orang mendapat teguran tulisan.--tra
Berita Lainnya
Buaya 5 Meter Terkam Nelayan di Inhil, Insiden Ketiga dalam Sebulan
Dua Kali Terjadi, Perairan Sungai Sendewo Meranti Rawan Serangan Buaya Muara
Tabrak Pipa Minyak Pertamina di Rohil, Warga Sumut Meninggal di TKP
Tim SAR Temukan Jasad Remaja Tenggelam di Sungai Kuantan sejauh 800 Meter dari Lokasi Awal
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
Petugas Padamkan Api yang Hanguskan Rumah Dua Lantai di Sidomulyo Timur Pekanbaru
Buaya 5 Meter Terkam Nelayan di Inhil, Insiden Ketiga dalam Sebulan
Dua Kali Terjadi, Perairan Sungai Sendewo Meranti Rawan Serangan Buaya Muara
Tabrak Pipa Minyak Pertamina di Rohil, Warga Sumut Meninggal di TKP
Tim SAR Temukan Jasad Remaja Tenggelam di Sungai Kuantan sejauh 800 Meter dari Lokasi Awal
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
Petugas Padamkan Api yang Hanguskan Rumah Dua Lantai di Sidomulyo Timur Pekanbaru