PILIHAN
697 Warga Riau Didenda Karena Langgar Protokol Kesehatan
RIAUIN.COM - Satgas Pemburu Teking COVID-19 telah menerapkan sanksi denda terhadap 697 warga Riau yang masih melanggar penerapan Protokol Kesehatan.
Selain didenda, mereka yang sudah berulang terjaring Satgas Pemburu Teking COVID-19 ini terlebih dahulu diberikan hukuman membersihkan fasilitas umum seperti jalan dan parit jalan.
''Hingga akhir September 2020 lalu, total denda yang dikumpulkan sebesar 6,5 juta rupiah,'' kata Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Riau, Jumat (2/9/2020) siang.
Dibeberkannya, total warga yang terjaring Satgas Pemburu Teking COVID-19 mencapai 4.414 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.385 orang dibeirkan sanksi lisan dan 1.029 orang mendapat teguran tulisan.--tra
Berita Lainnya
Kosgoro Pekanbaru Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Sumbar
Kawanan Gajak Masuk Pemukiman Warga di Kampung Rantau Bertuah Kabupaten Siak
JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Seorang Ibu dan Dua Anaknya Tewas
Kebakaran Hebat di Jalan Cipta Karya Pekanbaru Disinyalir Akibat Main HP Saat Hujan Lebat
Kosgoro Pekanbaru Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Sumbar
Kawanan Gajak Masuk Pemukiman Warga di Kampung Rantau Bertuah Kabupaten Siak
JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Seorang Ibu dan Dua Anaknya Tewas
Kebakaran Hebat di Jalan Cipta Karya Pekanbaru Disinyalir Akibat Main HP Saat Hujan Lebat