• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home
  • Sumbar

Pemkab Solok Denda Warga Rp250 Ribu Jika Tak Pakai Masker

Redaksi

Ahad, 13 September 2020 17:28:25 WIB
Cetak
Warga tetap menggunakan masker saat menjalankan aktifitas guna mencegah penularan Covid-19.

RIAUIN.COM - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mendenda Rp250.000 kepada warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah karena bisa menyebabkan penularan virus Corona jenis baru (Covid-19).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 Kabupaten Solok Syofiar Syam di Arosuka, Minggu, mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) Solok Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 telah disosialisasikan sejak awal bulan ini.

"Peraturan tersebut akan diterapkan pada Oktober 2020. Bagi warga yang tidak memakai masker didenda Rp250 ribu," kata dia.

Selain itu, ia meminta kepada setiap kecamatan maupun perangkat nagari di daerah itu agar terus menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum.

BACA JUGA
  • Calon Walikota Padang Panjang Nasrul Ceritakan Asal Usul Kata Naga di Belakang Namanya
  • Naik Bendi dengan Istri, Nasrul Naga - Eri Dt Majo Endah Diantar Ribuan Pendukung Daftar ke KPU Padang Panjang
  • Diusung Gerindra dan PKB, Nasrul Naga - Eri Dt Majo Endah Siap Bertarung di Pilwako Padang Panjang

"Peraturan ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin mematuhi peraturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Solok," kata dia.

Ia mengatakan pada masa sosialisasi perbup itu, belum dikenakan sanksi administrasi kepada pelanggar protokol kesehatan.

Namun, katanya, jika ditemukan pelanggar atau masyarakat yang tidak memakai masker dikenakan sanksi, berupa teguran lisan, tertulis, dan kerja sosial.

Setelah peraturan tersebut diterapkan mulai Oktober 2020, katanya, selanjutnya dilaksanakan razia. Masyarakat yang melanggar aturan itu akan dikenai denda Rp250 ribu dan kerja sosial untuk sanksi perorangan.

"Kemudian, bagi pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta, operasional usaha dihentikan sementara, dan surat izin usaha dicabut," kata dia.

Dengan adanya peraturan tersebut, ia mengharapkan masyarakat menerapkan empat M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjaga imunitas tubuh.

Saat ini, Pemkab Solok melakukan sosialisasi ketentuan itu kepada masyarakat.

Terkait dengan sosialisasi tersebut, katanya, telah dibentuk tim yang turun ke masyarakat. Mereka terdiri atas BPBD Kabupaten Solok, TNI, Polri, dan Satpol PP.

"Mari mematuhi perbup ini, jika ada yang melanggar tentu harus membayar sanksi yang sudah ditetapkan," kata dia.

Ia mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalkan penyebaran COVID-19 pandemi tersebut.

"Karena melihat sampai saat ini jumlah kasus positif terus meningkat di Kabupaten Solok," katanya.***


Sumber : Antara /  Editor : Satria Donald
Kata Kunci Sumbar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat

Ketua PW IPNU Sumbar Berikan Seminar Kemerdekaan tentang Bahaya Bullying di PPMINI Tandikek

Telkomsel Tanam 3.000 Mangrove di Pesisir Selatan, Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan Berkelanjutan

SMANDA Menguasai Dunia, Jejak Alumni Perkuat Warisan 170 Tahun Sikolah Radjo

Gagal Hindari Kendaraan Lain, Travel Pekanbaru-Padang Masuk Jurang

Arus Kendaraan di Flyover Kelok 9 Padat, Skema Satu Arah Disiapkan

Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat

Ketua PW IPNU Sumbar Berikan Seminar Kemerdekaan tentang Bahaya Bullying di PPMINI Tandikek

Telkomsel Tanam 3.000 Mangrove di Pesisir Selatan, Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan Berkelanjutan

SMANDA Menguasai Dunia, Jejak Alumni Perkuat Warisan 170 Tahun Sikolah Radjo

Gagal Hindari Kendaraan Lain, Travel Pekanbaru-Padang Masuk Jurang

Arus Kendaraan di Flyover Kelok 9 Padat, Skema Satu Arah Disiapkan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
  • 2 Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
  • 3 Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
  • 4 Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
  • 5 Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
  • 6 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
  • 7 Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
  • 8 Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
  • 9 Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
Terkini +INDEKS

Kunjungan Wisman ke Riau Turun 8,68 Persen pada Juli 2026

02 September 2026
Sektor Makanan dan Minuman Jadi Penyumbang Andil Inflasi Terbesar di Riau
02 September 2026
Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
01 September 2026
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
01 September 2026
Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
01 September 2026
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
01 September 2026
Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
01 September 2026
Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
01 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved