Bantu UKT Mahasiswa Tak Mampu, Mendikbud Jamin Tak Ada DO
RIAUIN.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menjamin tak akan ada sanksi drop out bagi mahasiswa yang tak bisa bayar uang kuliah tunggal (UKT) semester sekarang.
"Untuk perguruan tinggi negeri, saya dan jajaran saya di Kemendikbud akan memastikan bahwa tidak akan yang DO atau drop out disebabkan karena ketidakmampuan membayar UKT di semester ini. Itu adalah komitmen kami," kata Nadiem dalam RDP Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Nadiem juga menjamin mahasiswa utamanya di perguruan tinggi swasta untuk bisa membayar UKT lewat paket bantuan UKT. Kemendikbud telah menganggarkan Rp1 triliun untuk membantu uang biaya semesteran mahassiwa. "Kami merealokasi sekitar Rp1 triliun untuk bantuan UKT mahasiswa, terutama yang di swasta," ungkap Mendikbud.
Ada sebanyak 410 ribu mahasiswa di seluruh Indonesia yang akan menerima bantuan UKT tersebut. Pihak kampus juga tak perlu khawatir jika ingin merelaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa. Pasalnya Mendikbud telah mengeluarkan payung hukum tentang hal itu.
- Peneliti PFR Bima Kemsaindikti Gelar Diseminasi Penelitian Peran Masyarakat dan Crowdfunding Jurnalistik di Kampus UPBI
- Gelar Diseminasi Hasil Penelitian tentang Crowdfunding Jurnalistik, Solusi Inovatif Tingkatkan Kompetensi Wartawan
- Kelola Limbah Sawit, Mahasiswa KKN UMRI Gelar Pelatihan Pembuatan Briket di Desa Lubuk Garam Bengkalis
"Di saat yang sama kita bantu UKT itu, kita mengeluarkan revisi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Dan di sinilah yang kami tetapkan semua kerangka hukum dan mandat untuk semu PTN kita untuk melakukan pencicilan, penggratisan bagaimana melakukan penundaan pembayaran dan lain-lain. Jadi kerangka hukum yang kemarin banyak sekali bapak ibu rektor bilang saya ingin melakukan hal ini tapi mana ketentuan hukumnya supaya kami aman, kami merespons langsung dan mengeluarkan Permendikbud Nomor 25 tersebut," jelas Mendikbud.
Dengan berbagai macam langkah tersebut, Nadiem mengaku pihaknya memastikan para mahasiswa tak terancam DO saat masa pandemi hanya karena faktor ekonomi.
"Dan itulah kenapa kita keluarkan Permendikbud tersebut untuk memberi kepastian hukum bagi para rektor dan juga komitmen kami akan mendukung para universitas itu jika dibutuhkan," pungkasnya. - vie
Berita Lainnya
Seratus Tiket Early Bird TEDxMAN Two Pekanbaru Youth Ludes dalam Hitungan Hari, Penjualan Normal Wave Telah Dibuka
Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina
Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026
Bisakah Gempa Ganda seperti di Venezuela Terjadi di Indonesia? Pakar UPER Beri Penjelasan Ilmiahnya
Perkuat Nilai Keberlanjutan di Lingkungan Kampus, UPER Jadi Tuan Rumah SDGs Center Conference 2026
Hemat Biaya Hingga Rp588 Juta, Mahasiswa UPER Hadirkan Teknologi Konstruksi Berbasis Augmented Reality
Seratus Tiket Early Bird TEDxMAN Two Pekanbaru Youth Ludes dalam Hitungan Hari, Penjualan Normal Wave Telah Dibuka
Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina
Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026
Bisakah Gempa Ganda seperti di Venezuela Terjadi di Indonesia? Pakar UPER Beri Penjelasan Ilmiahnya
Perkuat Nilai Keberlanjutan di Lingkungan Kampus, UPER Jadi Tuan Rumah SDGs Center Conference 2026
Hemat Biaya Hingga Rp588 Juta, Mahasiswa UPER Hadirkan Teknologi Konstruksi Berbasis Augmented Reality