• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home
  • Ekonomi

Cegah Gagal Bayar, OJK Perketat Aturan Produk Asuransi

Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2020 22:10:01 WIB
Cetak
Riswinandi, Anggota Dewan Komisioner OJK.

RIAUIN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat aturan dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi setelah bermunculan persoalan gagal bayar terhadap pengajuan klaim nasabah. Kasus-kasus gagal bayar sebelumnya terjadi di PT AJB Bumiputera 1912 hingga PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan aturan dan pengawasan yang lebih ketat akan menyasar bagi produk dan penempatan investasi yang dilakukan oleh para perusahaan asuransi. Khususnya pada asuransi jiwa yang disebut punya risiko lebih besar.

"Kedepan kami lihat untuk produk yang kaitannya dengan investasi mungkin perlu ada aturan yang mengawasi dan meyakinkan bahwa pembeli polis adalah mereka orang yang paham terhadap investasi yang dilakukan dan lebih jelas perjanjian kesepakatannya," ucap saat konferensi pers virtual, Kamis (27/8/2020).

Riswinandi meminta agen asuaransi memastikan pemegang polis mengerti produk yang ditawarkan.

"Perusahaan asuransi juga diminta lebih transparan," sambungnya.

Untuk aturan terkait produk, Riswinandi mengatakan perusahaan asuransi tidak boleh tiba-tiba mengeluarkan produk ke nasabah tanpa melaporkannya ke OJK melalui penyampaian rencana bisnis perusahaan.

Rencana bisnis pun hanya bisa disampaikan sebanyak dua kali dengan masing-masing memiliki kesempatan perubahan sebanyak satu kali.

"Contoh ada perusahaan asuransi mau terbitkan produk baru. Kalau dia tidak direncanakan, lalu jual produk yang kelihatannya bisa tingkatkan bisnis mereka saja, tapi tidak ada di rencana, kami tidak setujui, kami minta itu setelah ada persetujuan rencana bisnis," terangnya.

Kemudian, untuk produk yang sudah berizin dari OJK, harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di awal. Artinya, perusahaan asuransi tidak boleh mengubah ketentuan di pertengahan pemasaran asuransi, meski produk sudah mengantongi izin dari OJK.

"Produknya harus disetujui oleh OJK, tapi bukan berarti produk yang disetujui itu sudah bisa semaunya, harus ada pengawasan secara internal sesuai ketentuan. Mulai dari kesepakatan perjanjiannya, kan bisa saja ada perubahan," jelasnya.

Lebih lanjut, produk juga akan diawasi secara ketat dengan melibatkan otoritas di perbankan. Sebab, saat ini produk asuransi banyak dijual di bank.

"Maka produk yang disetujui akan dijual di bank, itu akan dilihat dulu oleh pengawas bank. Jadi tidak asal jual, akan dilihat risikonya bagaimana ke bank kalau jual produk asuransi itu," ujarnya.

Sementara terkait investasi, OJK di bidang pengawasan asuransi akan bekerja sama pula dengan pengawas pasar modal. Sebab, Riswinandi mencatat sekitar 80 persen investasi perusahaan mengandalkan investasi di pasar modal.

"Kami akan bangun sistem pengawas investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, jadi nanti tidak hanya dari laporan bulanan dan berkala, tapi bisa masuk ke sistem yang ada di pengawasan pasar modal," ungkapnya.

Menurut Riswinandi, koordinasi kerja sama ini penting karena pada akhirnya kegiatan investasi melibatkan pergerakan pasar. Dengan begitu, perlu pengawasan ekstra, terkait volatilitas penghimpunan dana di pasar saham.

"Karena ini di-drive oleh market, bukan perusahaan asuransinya sendiri. Nanti ada pengawasan off site dari bank, pasar modal, semua digabung," tuturnya.

Lebih lanjut, seluruh hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan perkembangan industri asuransi ke depan. Sebab, Indonesia masih terbilang kalah dari negara-negara lain dalam hal menyelenggarakan pengawasan bisnis asuransi.

"Kita ketinggalan kalau dari benchmark yang ada di internasional. Maka kami ambil benchmark yang ada di bank tapi sesuaikan di asuransi," ucapnya.

Kendati begitu, Riswinandi mengklaim masalah gagal bayar asuransi saat ini sejatinya masih terbilang kecil. Pasalnya, masalah hanya terjadi di beberapa perusahaan saja.

Selain itu, ia menilai memang masalah gagal bayar biasanya akan lebih berisiko bagi perusahaan asuransi jiwa karena mengelola dana untuk jangka panjang. Sementara perusahaan asuransi umum kelola dana untuk jangka pendek.

"Kalau dibandingkan case dengan jumlah asuransi tidak besar, tapi yang bermasalah perlu tindak lanjut karena kenapa yang lain bisa jalankan klaim dengan baik," ujarnya.

Saat ini, OJK mencatat jumlah perusahaan asuransi di dalam negeri mencapai 101 perusahaan. Terdiri dari 61 perusahaan asuransi jiwa dan 79 perusahaan asuransi umum.

Berdasarkan data Juli 2020, OJK mencatat pertumbuhan premi asuransi jiwa masih terkontraksi sekitar 10,69 persen. Kontraksi meningkat dari sebelumnya minus 10,01 persen pada Juni 2020.

Sebaliknya, pertumbuhan premi asuransi umum mulai berbalik ke zona positif dengan tumbuh 2,22 persen pada Juli 2020. Sebelumnya, pertumbuhan premi minus 2,32 persen pada Juni 2020.

OJK melihat kondisi pertumbuhan premi masih dipengaruhi oleh kondisi pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Sebab, aktivitas ekonomi pun belum lama dibuka kembali. - vie


Sumber : Okezone.com /  Editor : Novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kartu Keanggotaan Komjaki Kini Terintegrasi E-Money BRK Syariah

Cabang BRK Syariah Pekanbaru dan Komjaki Riau Dorong Inklusi Keuangan Syariah

Ratusan Pelajar di Batam Belajar Dunia Perbankan Lewat School Goes To BRK Syariah

Jadi Nasabah Sejak 1986, Julpono Iskandar Boyong Empat Hadiah dari Program Bedelau BRK Syariah

Apresiasi Prestasi Paskibraka Nasional Asal Inhil, BRK Syariah Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan

Sinergi Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi, BRK Syariah Tandatangani MoU Layanan Perbankan Bersama PT Riau Pangan Bertuah

Kartu Keanggotaan Komjaki Kini Terintegrasi E-Money BRK Syariah

Cabang BRK Syariah Pekanbaru dan Komjaki Riau Dorong Inklusi Keuangan Syariah

Ratusan Pelajar di Batam Belajar Dunia Perbankan Lewat School Goes To BRK Syariah

Jadi Nasabah Sejak 1986, Julpono Iskandar Boyong Empat Hadiah dari Program Bedelau BRK Syariah

Apresiasi Prestasi Paskibraka Nasional Asal Inhil, BRK Syariah Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan

Sinergi Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi, BRK Syariah Tandatangani MoU Layanan Perbankan Bersama PT Riau Pangan Bertuah

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
  • 2 Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
  • 3 Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
  • 4 Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
  • 5 Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
  • 6 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
  • 7 Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
  • 8 Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
  • 9 Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
Terkini +INDEKS

DPRD Riau Agendakan Paripurna Pengumuman Imustiar Jadi Ketua Fraksi Golkar Pekan Depan

02 September 2026
Pemkab Bengkalis Uji Ulang Data Bansos, Buka Jalur Sanggah Bagi Warga Miskin Terdepak
02 September 2026
Diperpanjang, Warga Pekanbaru Bisa Bayar Tunggakan Pajak Tanpa Denda hingga Akhir September
02 September 2026
Kunjungan Wisman ke Riau Turun 8,68 Persen pada Juli 2026
02 September 2026
Sektor Makanan dan Minuman Jadi Penyumbang Andil Inflasi Terbesar di Riau
02 September 2026
Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
01 September 2026
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
01 September 2026
Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
01 September 2026
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
01 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved