• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Ekonomi

Cegah Gagal Bayar, OJK Perketat Aturan Produk Asuransi

Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2020 22:10:01 WIB
Cetak
Riswinandi, Anggota Dewan Komisioner OJK.

RIAUIN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat aturan dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi setelah bermunculan persoalan gagal bayar terhadap pengajuan klaim nasabah. Kasus-kasus gagal bayar sebelumnya terjadi di PT AJB Bumiputera 1912 hingga PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan aturan dan pengawasan yang lebih ketat akan menyasar bagi produk dan penempatan investasi yang dilakukan oleh para perusahaan asuransi. Khususnya pada asuransi jiwa yang disebut punya risiko lebih besar.

"Kedepan kami lihat untuk produk yang kaitannya dengan investasi mungkin perlu ada aturan yang mengawasi dan meyakinkan bahwa pembeli polis adalah mereka orang yang paham terhadap investasi yang dilakukan dan lebih jelas perjanjian kesepakatannya," ucap saat konferensi pers virtual, Kamis (27/8/2020).

Riswinandi meminta agen asuaransi memastikan pemegang polis mengerti produk yang ditawarkan.

"Perusahaan asuransi juga diminta lebih transparan," sambungnya.

Untuk aturan terkait produk, Riswinandi mengatakan perusahaan asuransi tidak boleh tiba-tiba mengeluarkan produk ke nasabah tanpa melaporkannya ke OJK melalui penyampaian rencana bisnis perusahaan.

Rencana bisnis pun hanya bisa disampaikan sebanyak dua kali dengan masing-masing memiliki kesempatan perubahan sebanyak satu kali.

"Contoh ada perusahaan asuransi mau terbitkan produk baru. Kalau dia tidak direncanakan, lalu jual produk yang kelihatannya bisa tingkatkan bisnis mereka saja, tapi tidak ada di rencana, kami tidak setujui, kami minta itu setelah ada persetujuan rencana bisnis," terangnya.

Kemudian, untuk produk yang sudah berizin dari OJK, harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di awal. Artinya, perusahaan asuransi tidak boleh mengubah ketentuan di pertengahan pemasaran asuransi, meski produk sudah mengantongi izin dari OJK.

"Produknya harus disetujui oleh OJK, tapi bukan berarti produk yang disetujui itu sudah bisa semaunya, harus ada pengawasan secara internal sesuai ketentuan. Mulai dari kesepakatan perjanjiannya, kan bisa saja ada perubahan," jelasnya.

Lebih lanjut, produk juga akan diawasi secara ketat dengan melibatkan otoritas di perbankan. Sebab, saat ini produk asuransi banyak dijual di bank.

"Maka produk yang disetujui akan dijual di bank, itu akan dilihat dulu oleh pengawas bank. Jadi tidak asal jual, akan dilihat risikonya bagaimana ke bank kalau jual produk asuransi itu," ujarnya.

Sementara terkait investasi, OJK di bidang pengawasan asuransi akan bekerja sama pula dengan pengawas pasar modal. Sebab, Riswinandi mencatat sekitar 80 persen investasi perusahaan mengandalkan investasi di pasar modal.

"Kami akan bangun sistem pengawas investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, jadi nanti tidak hanya dari laporan bulanan dan berkala, tapi bisa masuk ke sistem yang ada di pengawasan pasar modal," ungkapnya.

Menurut Riswinandi, koordinasi kerja sama ini penting karena pada akhirnya kegiatan investasi melibatkan pergerakan pasar. Dengan begitu, perlu pengawasan ekstra, terkait volatilitas penghimpunan dana di pasar saham.

"Karena ini di-drive oleh market, bukan perusahaan asuransinya sendiri. Nanti ada pengawasan off site dari bank, pasar modal, semua digabung," tuturnya.

Lebih lanjut, seluruh hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan perkembangan industri asuransi ke depan. Sebab, Indonesia masih terbilang kalah dari negara-negara lain dalam hal menyelenggarakan pengawasan bisnis asuransi.

"Kita ketinggalan kalau dari benchmark yang ada di internasional. Maka kami ambil benchmark yang ada di bank tapi sesuaikan di asuransi," ucapnya.

Kendati begitu, Riswinandi mengklaim masalah gagal bayar asuransi saat ini sejatinya masih terbilang kecil. Pasalnya, masalah hanya terjadi di beberapa perusahaan saja.

Selain itu, ia menilai memang masalah gagal bayar biasanya akan lebih berisiko bagi perusahaan asuransi jiwa karena mengelola dana untuk jangka panjang. Sementara perusahaan asuransi umum kelola dana untuk jangka pendek.

"Kalau dibandingkan case dengan jumlah asuransi tidak besar, tapi yang bermasalah perlu tindak lanjut karena kenapa yang lain bisa jalankan klaim dengan baik," ujarnya.

Saat ini, OJK mencatat jumlah perusahaan asuransi di dalam negeri mencapai 101 perusahaan. Terdiri dari 61 perusahaan asuransi jiwa dan 79 perusahaan asuransi umum.

Berdasarkan data Juli 2020, OJK mencatat pertumbuhan premi asuransi jiwa masih terkontraksi sekitar 10,69 persen. Kontraksi meningkat dari sebelumnya minus 10,01 persen pada Juni 2020.

Sebaliknya, pertumbuhan premi asuransi umum mulai berbalik ke zona positif dengan tumbuh 2,22 persen pada Juli 2020. Sebelumnya, pertumbuhan premi minus 2,32 persen pada Juni 2020.

OJK melihat kondisi pertumbuhan premi masih dipengaruhi oleh kondisi pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Sebab, aktivitas ekonomi pun belum lama dibuka kembali. - vie


Sumber : Okezone.com /  Editor : Novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

HEAT Show-Off Honda Exclusive Guncang Taman Pacu Jalur, Ribuan Warga Kuansing Padati Lokasi Acara

BRK Syariah Jalani Management Meeting Fitch Ratings Indonesia, Dukung Proses Pemeringkatan Tahun 2026

Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

HEAT Show-Off Honda Exclusive Guncang Taman Pacu Jalur, Ribuan Warga Kuansing Padati Lokasi Acara

BRK Syariah Jalani Management Meeting Fitch Ratings Indonesia, Dukung Proses Pemeringkatan Tahun 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved