Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Pemprov Riau Dinilai Belum Serius Cari Solusi PPDB Sistem Zonasi
PEKANBARU, RiauIN.com- Memasuki tahun kedua Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi ternyata masih menuai berbagai permasalahan. Tak terkecuali di Kota Pekanbaru, dimana jumlah peserta didik khususnya jenjang SMA tak sebanding dengan banyaknya sekolah negeri.
Menyikapi fenomena ini, legislator perempuan Riau, Ade Hartati Rahmat, M.Pd menilai
Pemprov Riau belum serius dalam mencari jalan keluar permasalahan tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Riau ini tak hanya mendengar aspirasi masyarakat tapi segera menindak lanjuti kondisi tersebut. Dirinya menerima keluhan masyarakat mengenai kisruh penerimaan siswa baru si jenjang SMA. Ade berkoordiansi dengan pihak Kelurahan Maharatu untuk mencari pemecahan masalah tersebut.
“Kemarin Lurah Maharatu sudah menanda tangani 170 berkas surat keterangan domisili yang akan digunakan untuk mendaftar ke SMA. Dalam hal ini Lurah serta masyarakat tidak pernah diikut sertakan dalam musyawarah yang menyangkut kouta penerimaan siswa berdasarkan zonasi. Seharusnya masyarakat diajak serta sehingga masyarakat sekitar memahami langkah yang harus ditempuh,” kata Ade.
Dikatakannya, masalah seperti ini bukan pertama terjadi. Karena sistem PPDB berdasarkan zonasi sudah masuk tahun kedua.
“Seharusnya sudah dikaji betul-betul daya tampungnya, jumlah siswa yang membutuhkan sekolah, dan hal lain yang perlu diperhatikan. Jangan lagi menimbulkan kegaduhan,” ujar Ade.
Ade menilai, Gubernur Riau tidak melihat hal mendasar dalam permasalahan PPDB ini.
“Seharusnya Pergub juga mengatur hal ini yang menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah dan kebutuhannya,” jelasnya lagi.
Permendikbud nomor 44 tahun 2019 yang mengatur tentang ketentuan PPDB mulai dari persyaratan, jalur pendaftaran pelaksanaanPPDB (Pendaftaran, Seleksi, dan pengumuman). Selain itu juga mengatur tentang pendataan ulang, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan hingga sanksi.
“Di Riau hanya menitik beratkan di ayat 1 yang menyebutkan bahwa penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah," ungkapnya.
Sedangkan yang menjadi masalah serius saat ini ada di ayat 2 yang menyebutkan penetapan wilayah zonasi oleh Pemda pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
"Kami akan bicarakan kelanjutannya di Komisi agar masalah ini benar-benar tuntas dengan baik tanpa mengabaikan hak masyarakat di bidang pendidikan,” ujar Ade, dikutip Amirariau, Sabtu (11/07/2020). (vie)
Berita Lainnya
Puluhan Calon Anggota KPID Riau Bersiap Hadapi Ujian CAT Pekan Depan
Halaman Kantor Gubernur Riau Jadi Pusat Hiburan dan UMKM Akhir Pekan Ini
Tim SAR Gabungan Evakuasi Mahasiswa Unri yang Hilang di Waduk Kampus
Sumatera Membara, 24 Titik Panas Terdeteksi Kepung Riau
Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
Puluhan Calon Anggota KPID Riau Bersiap Hadapi Ujian CAT Pekan Depan
Halaman Kantor Gubernur Riau Jadi Pusat Hiburan dan UMKM Akhir Pekan Ini
Tim SAR Gabungan Evakuasi Mahasiswa Unri yang Hilang di Waduk Kampus
Sumatera Membara, 24 Titik Panas Terdeteksi Kepung Riau
Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau