PILIHAN
Ongkos Dipatok 3 Kali Harga Normal
Polisi Gagalkan 1.389 Pemudik dan Tindak 228 Travel Gelap
Petugas kepolisian menggagalkan aksi pemudik yang bersembunyi di belakang bak belakang mobil. /Okezone
JAKARTA, RiauIN.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak sebanyak 228 kendaraan travel gelap, yang digunakan untuk mengangkut pemudik. Penangkapan itu dilakukan selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Yugo mengatakan, dari ratusan kendaraan tersebut pihaknya berhasil menggagalkan 1.389 pemudik yang hendak pulang ke kampung halamannya.
"Sejak operasi ketupat berlangsung tanggal 24 April 2020 Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan, yang mengangkut penumpang sebanyak 1.389," kata Sambodo saat live streaming, Senin (11/5/2020) yang dilansir dari Okezone.
Baca Juga:
Sambodo menjelaskan, ratusan kendaraan tersebut diamankan diberbagai lokasi baik di jalan tol maupun di jalur arteri. Namun paling banyak mereka tertangkap di jalur tikus.
"Paling banyak di jalur tikus, karena kita sudah mapping pergerakan mereka dan bisa kita amankan," tuturnya.
Lokasi tujuan para pemudik sendiri, kata dia tersebar di tiga wilayah baik di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Menurutnya hampir seluruh kota di tiga provinsi tersebut menjadi tujuan bagi pemudik.
Para travel gelap tersebut banyak yang menawarkan jasanya melalui media sosial dan dari mulut ke mulut. Tarif yang dipatok pun bervariasi dan lebih mahal dari harga normal.
"Untuk harga tiket memang cukup mahal bisa tiga kali diatas normal, seperti ke Brebes Rp500 ribu padahal normal Rp150 ribu, ada yang Rp700 ribu," jelasnya.
Baca Juga:
Sambodo menambahlan, saat ini ratusan pengemudi kendaraan travel gelap tersebut telah diamankan oleh petugas dan dikenai sanksi tilang. Sementara itu para penumpang yang diamankan sudah dikembalikan kerumahnya masing-masing.
Adapun sanksi tilang itu sendiri merujuk pada pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.(fbh)
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing