Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
DPRD Riau Buat Opsi Sanksi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Kampar
Ilustrasi
RIAUIN.COM - DPRD Provinsi Riau mengancam akan mencabut izin operasional hingga menutup paksa aktivitas tambang galian C dan angkutan kelapa sawit di Kabupaten Kampar yang melanggar aturan. Langkah ketat ini dipicu oleh maraknya armada bertonase berlebih (over dimension over load) serta temuan keberadaan tambang galian C ilegal seluas 1,5 hektare di wilayah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri menegaskan bahwa daya dukung infrastruktur jalan daerah saat ini sudah berada di titik kritis akibat lalu lalang kendaraan berat yang melebihi kapasitas standar.
"Jalan hanya mampu menahan beban 15 atau 16 ton, tetapi sekarang dipakai tronton dengan muatan hampir 30 sampai 40 ton. Jalannya akhirnya hancur, dan ini yang dikeluhkan serta dituntut oleh masyarakat," kata Edi Basri pada Selasa (8/9/2026).
Guna memastikan keabsahan dokumen perizinan dan kesesuaian aktivitas pengerukan di lapangan, Komisi III DPRD Riau menjadwalkan inspeksi mendadak ke lokasi tambang. Pihaknya tidak akan toleran terhadap pengusaha yang mengabaikan legalitas hukum.
"Kalau memang mau melanjutkan usaha, urus izinnya. Kalau tidak, tutup. Kalau mau hidup, harus ada izin. Kalau tidak ada izin, otomatis aktivitasnya tidak bisa dilanjutkan," ujar Edi Basri.
Selain penertiban izin dan muatan armada Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), legislatif memburu transparansi setoran pajak daerah yang bersumber dari sektor retribusi mineral bukan logam dan batuan tersebut. Setiap tunggakan pajak wajib dilunasi secara akumulatif tanpa terkecuali.
"Katanya sudah bayar pajak. Besok waktu kami turun ke lapangan, kami minta tunjukkan dokumennya. Mana bukti pajak yang sudah dibayarkan," tutur Edi Basri.
Penertiban ini juga menyasar kewajiban jaminan reklamasi pascatambang sesuai regulasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dewan menegaskan seluruh bekas area pengerukan material wajib dipulihkan demi mencegah bencana lingkungan yang mengancam keselamatan warga sekitar. (Bil)
Berita Lainnya
Diskes Riau Minta Tambahan 850 Ribu Masker ke Pusat Akibat Karhutla
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru
Karhutla Riau Picu 10.783 Kasus ISPA, Dinkes Siagakan Tenda Darurat dan Rumah Oksigen
Diskes Riau Minta Tambahan 850 Ribu Masker ke Pusat Akibat Karhutla
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru
Karhutla Riau Picu 10.783 Kasus ISPA, Dinkes Siagakan Tenda Darurat dan Rumah Oksigen