PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Mahasiswa dari Luar Negeri Harapkan Pemprov Riau Berikan SK Telah Karantina Selama 14 Hari
Mahasiswa sedang melakukan vidcon dengan Gubri Syamsuar./ist.
PEKANBARU, RiauIN.com - Mahasiswa dari luar negeri yang telah dikarantina di Balai Diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mengharapkan Pemerintah Provinsi menyediakan Surat Keterangan (SK). Hal itu disampaikan saat Video Conference (Vidcon) bersama Gubernur Riau, Syamsuar yang berlangsung pada Sabtu, (09/05/2020).
"Kami mengharap jika selesai karantina kami diberikan surat keterangan bahwa kami telah melakukan karantina selama 14 hari, sehingga kami punya bukti kalau kami telah dikarantina," ujarnya.
Disampaikan salah seorang mahasiswa yang bernama Rahmad, mengatakan tujuan SK ini juga agar tibanya pulang ke daerah masing-masing mahasiswa tidak perlu melakukan isolasi mandiri lagi selama 14 hari.
"Setelah selesai karantina di provinsi sehingga saat pulang ke daerah masing-masing, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tidak melakukan karantina lagi," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Gubri Syamsuar menyampaikan bahwa dari pihak Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau akan memberikan surat keterangan bahwa mahasiswa dari luar negeri yang telah dikarantina di Balai Diklat BPSDM telah melakukan karantina.
"Untuk itu, dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi Riau akan mengeluarkan surat keterangan bahwa ananda semua yang telah melakukan karantina selama 14 hari," jawab Gubri.
Ditambahkan Syamsuar, dengan adanya surat keterangan dari Diskes Provinsi Riau ini mahasiswa tidak perlu melakukan isolasi mandiri didaerahnya masing-masing, kecuali jika sakit, maka harus dilakukan isolasi mandiri.
"Selama dikarantina ini kami akan terus pantau kesehatannya dan juga kebutuhannya, untuk itu anak - anak semua jika ada yang dibutuhkan segera disampaikan, Insyaa Allah akan kami penuhi kebutuhannya hingga selesai karantina selama 14 hari," tutup Syamsuar.(rls/nal).
Berita Lainnya
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 112,8 µg/m³
DPRD Riau Buat Opsi Sanksi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Kampar
Diskes Riau Minta Tambahan 850 Ribu Masker ke Pusat Akibat Karhutla
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 112,8 µg/m³
DPRD Riau Buat Opsi Sanksi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Kampar
Diskes Riau Minta Tambahan 850 Ribu Masker ke Pusat Akibat Karhutla
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas