Mahasiswa dari Luar Negeri Harapkan Pemprov Riau Berikan SK Telah Karantina Selama 14 Hari


Sabtu, 09 Mei 2020 - 13:43:39 WIB
Mahasiswa dari Luar Negeri Harapkan Pemprov Riau Berikan SK Telah Karantina Selama 14 Hari Mahasiswa sedang melakukan vidcon dengan Gubri Syamsuar./ist.
PEKANBARU, RiauIN.com - Mahasiswa dari luar negeri yang telah dikarantina di Balai Diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mengharapkan Pemerintah Provinsi menyediakan Surat Keterangan (SK). Hal itu disampaikan saat Video Conference (Vidcon) bersama Gubernur Riau, Syamsuar yang berlangsung pada Sabtu, (09/05/2020).

"Kami mengharap jika selesai karantina kami diberikan surat keterangan bahwa kami telah melakukan karantina selama 14 hari, sehingga kami punya bukti kalau kami telah dikarantina," ujarnya.

Disampaikan salah seorang mahasiswa yang bernama Rahmad, mengatakan tujuan SK ini juga agar tibanya pulang ke daerah masing-masing mahasiswa tidak perlu melakukan isolasi mandiri lagi selama 14 hari.

"Setelah selesai karantina di provinsi sehingga saat pulang ke daerah masing-masing, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tidak melakukan karantina lagi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Gubri Syamsuar menyampaikan bahwa dari pihak Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau akan memberikan surat keterangan bahwa mahasiswa dari luar negeri yang telah dikarantina di Balai Diklat BPSDM telah melakukan karantina.

"Untuk itu, dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi Riau akan mengeluarkan surat keterangan bahwa ananda semua yang telah melakukan karantina selama 14 hari," jawab Gubri.

Ditambahkan Syamsuar, dengan adanya surat keterangan dari Diskes Provinsi Riau ini mahasiswa tidak perlu melakukan isolasi mandiri didaerahnya masing-masing, kecuali jika sakit, maka harus dilakukan isolasi mandiri.

"Selama dikarantina ini kami akan terus pantau kesehatannya dan juga kebutuhannya, untuk itu anak - anak semua jika ada yang dibutuhkan segera disampaikan, Insyaa Allah akan kami penuhi kebutuhannya hingga selesai karantina selama 14 hari," tutup Syamsuar.(rls/nal).