PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Cegah Penyebaran Covid-19
Hakim Vonis Bersalah 16 Warga yang Melanggar PSBB Pekanbaru, Ini Hukumannya
PSBB Pekanbaru yang dilaksanakan sejak 14 April 2020. /net
PEKANBARU, RiauIN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada 16 warga setelah terbukti melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka ada yang ketahuan berkumpul hingga melawan petugas.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, 16 warga terdiri dari 15 remaja putra dan putri serta seorang pria paruh baya menjalani sidang secara virtual hari ini, Rabu (29/4).
Dari hasil persidangan perdana kasus pelanggaran PSBB itu, Hakim Ketua Setiono menjatuhkan hukuman beragam kepada para terdakwa. Mulai dari denda sebesar Rp700 ribu subsider satu bulan kurungan hingga Rp3 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga:
"Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan," kata Sunarto, dilansir Antara.
"Proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah," lanjutnya.
Terdakwa pertama yang disidangkan dalam perkara ini adalah Rubahri Purba (65). Terdakwa merupakan pemilik warung internet di kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Rubahri diamankan polisi saat pada pekan lalu setelah warnetnya masih tetap beroperasi meski dilarang oleh pemerintah. Alhasil, dia digelandang untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh hakim.
Baca Juga:
Dalam vonis itu, Purba diberi pilihan antara membayar denda Rp750 ribu atau kurungan satu bulan penjara. Namun, Purba tampaknya memilih untuk membayar denda.
Sementara 15 orang lainnya terdiri dari tujuh remaja putri dan delapan remaja laki-laki ditangkap di sebuah pusat Karaoke di Pekanbaru. Mereka kedapatan berpesta minuman keras saat merayakan ulang tahun salah satu rekan mereka.
Hingga akhirnya mereka ditangkap dan juga divonis bersalah dengan pidana denda mulai dari Rp800 ribu hingga Rp3 juta.(nal).
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam
Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat
Mendagri Serahkan Penghargaan Lingkungan IMT-GT ke Wakil Walikota Pekanbaru
Satu Bulan Sebelum Tenggat, Pemko Pekanbaru Sterilkan Kabel Jaringan Ronggo Warsito Demi Keselamatan
Banggar DPRD Pekanbaru Sisir Anggaran Perbaikan Belasan Kelas Rusak di KUA-PPAS 2027
Pemko Pekanbaru Teliti Adendum Perpanjangan Pengelolaan Pasar Kodim hingga 2035
Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam
Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat
Mendagri Serahkan Penghargaan Lingkungan IMT-GT ke Wakil Walikota Pekanbaru
Satu Bulan Sebelum Tenggat, Pemko Pekanbaru Sterilkan Kabel Jaringan Ronggo Warsito Demi Keselamatan
Banggar DPRD Pekanbaru Sisir Anggaran Perbaikan Belasan Kelas Rusak di KUA-PPAS 2027
Pemko Pekanbaru Teliti Adendum Perpanjangan Pengelolaan Pasar Kodim hingga 2035