PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Putuskan Mata Rantai Covid-19
Khawatir Covid-19, LAM Riau Imbau Buruh Batalkan Unjuk Rasa pada 30 April 2020
Datuk Seri Syahril Abubakar
PEKANBARU, RiauIN.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengimbau kelompok buruh di Provinsi Riau untuk membatalkan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang direncanakan pada 30 April 2020 dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
“Kami mendukung keputusan Pemprov Riau melarang warga Riau melakukan aksi kumpul dan berkerumun sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penularan Coronavirus-19 (Covid-19). Tentunya dalam hal ini termasuk adanya rencana aksi unjuk rasa penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja,†kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar di Pekanbaru, Sabtu (25/4/2020).
Menurut Datuk Seri Syahril, LAMR mempersilakan menggunakan aturan demokrasi dalam penyampaian aspirasi dengan cara-cara yang tersedia seperti melakukan audiensi.
Baca Juga:
“Tetapi selama Covid-19 masih belum dapat dikendalikan, dilarang melakukan aksi unjuk rasa karena dikhawatirkan dapat mempercepat penyebaran Covid-19. Semoga hal ini dapat dimaklumi dan diikuti oleh seluruh warga Riau,†ujar Syahril.
LAMR mewajibkan warga Riau untuk mengikuti Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seperti tidak berkerumun, tidak berkumpul, menggunakan masker saat berada di luar rumah, tidak berjabat tangan, sering mencuci tangan, serta physical distancing dan social distancing.
Baca Juga:
Dia menambahkan penerapan protokol kesehatan dapat melindungi warga Riau dari terkena Covid-19. Saat ini, penyebaran Covid-19 tidak hanya dari luar Riau melainkan rawan berasal dari transmisi lokal dari lokasi yang tinggi pasien positif Covid-19.
Dalam hal ini, Kota Pekanbaru telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sehingga laju warga yang terpapar Covid-19 dapat ditekan.(mcr/gha)
Berita Lainnya
Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Puluhan Dapur Program MBG di Riau Dibekukan BGN, Rohil Terbanyak
Bupati Rohil Serahkan Dokumen Dukungan Pembentukan Provinsi Riau Pesisir
Pemprov Riau Rekayasa Lalu Lintas Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III
Puluhan Hektare Lahan di Riau Terbakar, Pemadaman di Inhu Tembus Dua Pekan
Titik Api Karhutla Meluas, Satgas Udara Intensifkan Pemadaman di Daerah Sulit Terjangkau
Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Puluhan Dapur Program MBG di Riau Dibekukan BGN, Rohil Terbanyak
Bupati Rohil Serahkan Dokumen Dukungan Pembentukan Provinsi Riau Pesisir
Pemprov Riau Rekayasa Lalu Lintas Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III
Puluhan Hektare Lahan di Riau Terbakar, Pemadaman di Inhu Tembus Dua Pekan
Titik Api Karhutla Meluas, Satgas Udara Intensifkan Pemadaman di Daerah Sulit Terjangkau