PILIHAN
Ini Jam Kerja PNS dan Non PNS Selama Ramadan di Riau
Chairul Riski.
PEKANBARU, RiauIN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menyambut bulan Ramadan 1441 Hijriah mengeluarkan Surat Edaran No 126/SE/2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dan Non PNS.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik), Chairul Riski mengatakan, hal ini berpedoman pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Ini dilakukan dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja dan peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama Ramadan, maka perlu adanya penyesuaian jam kerja bagi PNS dan Non PNS di lingkungan instansi Pemprov Riau," katanya, Kamis (23/04).
Riski menjelaskan, bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu ditetapkan bahwa pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00, sedangkan pada Jumat dimulai pukul 08.00-15.30. Kemudian, bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu ditetapkan pada Senin-Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, sedangkan pada Jumat dimulai pukul 08.00-14.30.
"Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan, minimal 32,50 jam per minggu," jelasnya.
Selanjutnya, Riski mengimbau, untuk pelaksanaan tugas ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat _Corona Virus Disaese_ 2019 atau Covid-19, agar memperhatikan protokol kesehatan.
"Kami harap untuk mematuhi protokol pelaksanaan tugas kedinasan untuk dirumah/ditempat tinggal ( work from home) bagi ASN, hal ini dapat melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah," pungkasnya. (MCR/nal)
Berita Lainnya
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama
Pemerintah Provinsi Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama
Pemerintah Provinsi Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO