• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Melawan Covid-19

Ini Kegiatan Ekonomi yang Dibolehkan Selama PSBB di Pekanbaru

Redaksi
Rabu, 22 April 2020 22:39:26 WIB
Cetak
Kegiatan di pasar selama PSBB. /net
PEKANBARU, RiauIN - Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan selama PSBB Pekanbaru berlangsung, masyarakat tetap boleh melaksanakan kegiatan ekonomi. Apa saja itu?

Menurut Ingot, dalam aturan PSBB adab kegiatan ekonomi yang dikecualikan, artinya dibolehkan. Seperti mal dan tempat perbelanjaan, serta pasar tradisional. Dikatakan pasar itu apabila dia legal sudah ada izin. 

"Tapi kalau seperti pasar kaget diminta untuk tutup. Kita minta dengan kesadaran diri untuk ditutup," jelasnya.

Kemudian toko modern, atau swalayan tetap boleh buka sesuai izin yang dimiliki. Ada izinnya sampai jam 9 malam, ada yang 24 jam. Ini menyesuaikan, petugas akan tetap melakukan pemantauan terhadap kepatuhannya melaksanakan izin operasional.

"SPBU boleh buka dan jam operasional sudah kita diskusikan dengan Pertamina. Tidak sama jam operasional, sesuai dengan peruntukannya atau sesuai jam operasional yang dimiliki," jelasnya.

Baca Juga:
Evaluasi PSBB, Rumah Makan dan Kafe Boleh Buka Asal Tidak Makan di Tempat

Selanjutnya agen atau distribusi bahan pokok penting. Bahan pokok dan bahan penting, kata dia tentu berkaitan dengan kebutuhan pangan, kebutuhan dasar manusia. Bahan penting yang Ia maksud, termasuk bahan untuk pembangunan konstruksi. 

"Berarti toko bangunan, toko besi semuanya itu mereka boleh buka," kata dia.

Kemudian bengkel, lanjutnya, bengkel ini perlu ditegaskan. Ada beberapa pabrikan terkenal seperti Toyota, Daihatsu, Mitsubishi dan sebagainya itu hanya diizinkan untuk membuka bengkel servis mesin. 

"Kalau outlet pemasarannya tidak. Outlet pemasaran tidak boleh buka karena meraka bisa memasarkan secara online," tegasnya.

Selain itu, usaha industri yang berkaitan dengan kebutuhan pokok penting tadi, seperti pabrik tahu, tempe, roti dan sebagainya. Yang berkaitan dengan pangan itu dibolehkan. Serta pabrik alat kesehatan, obat dan sebagainya.

"Pabrik APD kalau ada. Kemudian usaha yang berkaitan dengan transportasi, seperti bubut, onderdil boleh buka," jelasnya.

Baca Juga:
3 PDP Corona di Pekanbaru Meninggal Dunia

Ia juga menyinggung toko kelontong. Toko kelontong ini didefinisikan, toko di pemukiman yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari.

 "Selain ini (yang dijelaskan), itu tutup. Lembaga keuangan buka. Leasing tutup, toko fashion tutup," jelasnya.

Tapi, kata dia, dalam Perwako itu Walikota bisa menambah pengecualian. Nanti dalam pengawasan, kata dia, bisa saja petugas dalam menemukan sebuah kegiatan yang memang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, tetapi belum termasuk dalam Perwako.

 "Akan kita pertimbangan. Kalau memang kita sepakat masuk dalam kebutuhan masyarakat, akan kita tambahkan pengecualian. Artinya masih ada aspek lain yang kita sempurnakan sambil berjalan," jelasnya.(rls/vie)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Masalah Sampah Pekanbaru, Walikota Instruksikan Camat Intervensi LPS

Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani

Ratusan Koperasi Pasif di Pekanbaru Terancam Dibubarkan

Intervensi Harga Sembako di Pekanbaru, Mobil Pak Aman Jangkau Warga hingga Akhir Juli

Pemko Pekanbaru Agendakan Pembekalan Serentak bagi Ketua RT dan RW Terpilih

Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis

Masalah Sampah Pekanbaru, Walikota Instruksikan Camat Intervensi LPS

Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani

Ratusan Koperasi Pasif di Pekanbaru Terancam Dibubarkan

Intervensi Harga Sembako di Pekanbaru, Mobil Pak Aman Jangkau Warga hingga Akhir Juli

Pemko Pekanbaru Agendakan Pembekalan Serentak bagi Ketua RT dan RW Terpilih

Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 2 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 3 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 4 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 5 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 6 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 7 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 8 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 9 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
Terkini +INDEKS

BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

22 Juli 2026
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
22 Juli 2026
Masalah Sampah Pekanbaru, Walikota Instruksikan Camat Intervensi LPS
22 Juli 2026
Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
22 Juli 2026
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
22 Juli 2026
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
22 Juli 2026
Lapas Tembilahan Perkuat Pengamanan Digital Berbasis Sensor RFID
22 Juli 2026
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
22 Juli 2026
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
22 Juli 2026
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
22 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved