PILIHAN
Berulah Lagi Setelah Dibebaskan karena Corona, Polisi Kembali Tangkap 28 Napi
Polisi kembali menangkap napi yang baru saja dilepas/f:ant.
JAKARTA, RiauIN - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri kembali menangkap satu napi asimilasi yang berulah sehingga totalnya ada 28 orang yang telah ditangkap.
Brigjen Argo di Jakarta, Selasa (21/4). mengatakan mereka ditangkap karena kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini ada beberapa napi yang melakukan kejahatan kembali. Total 28 (orang). Saya rasa ini hampir semua ya," ujarnya, Rabu (22/4), dilansir Antara.
Kejahatan yang mereka lakukan, katanya, meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelecehan seksual.
Argo mengatakan, Polri telah membentuk Satgas Anti-Begal dan Satgas Anti-Preman untuk mengantisipasi kejahatan yang terjadi di masa pandemi Corona (Covid-19). Satgas ini dipimpin langsung oleh direktur reserse kriminal umum di masing-masing Polda.
"Polri telah membentuk satgas begal dan preman yang akan dilakukan oleh masing-masing polda yang dikepalai oleh direktur reserse kriminal umum," tuturnya.
Ia menjelaskan 28 kasus residivis yang berulah tersebut juga sedang ditangani di beberapa Polda dengan rincian sebagai berikut :
1. Polda Jateng menangani delapan tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual
2. Polda Kalbar menangani tiga tersangka dengan kasus curanmor
3. Polda Jatim menangani dua tersangka dengan kasus curanmor
4. Polda Banten menangani satu tersangka dengan kasus pencurian
5. Polda Kaltim menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
6. Polda Metro Jaya menangani satu tersangka dengan kasus curas
7. Polda Kalsel menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan curat
8. Polda Kaltara menangani tiga tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat
9. Polda Sulteng menangani satu tersangka dengan kasus pencurian
10. Polda NTT menangani satu tersangka dengan kasus penganiayaan
11. Polda Sumut menangani empat tersangka dengan kasus curas dan pencurian.(nal)
Berita Lainnya
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi