PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Polda Riau Sita 50 Ton Kayu Ilegal di Perairan Meranti
Polda Riau menangkap 50 ton kayu olahan di perairan Meranti.(f:ant).
PEKANBARU, Riauin.com - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menyita sekitar 50 ton kayu tanpa dokumen sah yang diangkut di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Kepala Subdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan mengatakan 50 ton kayu hutan yang telah diolah menjadi balok dan papan itu disita dari dua orang pelaku.
"Kayu itu telah diikat dan dibentuk menjadi rakit kemudian ditarik oleh pelaku menggunakan kapal," kata Wawan, Sabtu (28/4), dirilis Antara.
Ia menjelaskan, dua pekau yang diamankan berinisial MJ (29) selaku nakhoda kapal dan S (17) anak buah kapal. Pengungkapan itu, kata Wawan, dilakukan tepat di Perairan Pulau Dedap, perbatasan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bengkalis pada Jumat malam (17/4). Kedua wilayah itu berada di pesisir Selat Malaka.
Pengungkapan itu berawal dari laporan akan adanya pengiriman kayu dalam jumlah besar dari Meranti. Polisi kemudian bergerak dari Pelabuhan Polairud Tanjung Buton sekitar pukul 22.00 WIB untuk melakukan penyelidikan.
Setelah satu jam melakukan pengintaian dengan cara mematikan mesin kapal cepat yang ditunggangi polisi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi kapal pompong yang dimaksud. Tanpa membuang waktu, speed boat polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Benar saja, saat didekati kapal pompong tanpa nama itu menarik sedikitnya 96 rakit kayu dengan total barang bukti 50 ton kayu hutan. Polisi juga tak menemukan dokumen resmi kayu yang dimaksud sehingga langsung dilakukan penangkapan.
"Informasi yang diperoleh kayu itu berasal dari Pulau Padang dan akan dibawa ke Pulau Bengkalis," ujarnya.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami pengungkapan itu, termasuk mengejar cukong atau pemodal besar pelaku ilegal logging kayu-kayu hutan itu. Selama ini, polisi tercatat baru menangkap para pelaku yang tugasnya membawa, namun pekerjaan rumah besar sebenarnya adalah menangkap para cukong.(nal).
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU