PILIHAN
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemilik Usaha di Rohil Diminta Sediakan Hand Sanitizer
BAGANSIAPIAPI, Riauin.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) saat ini gencar memberikan imbauan kepada para pelaku usaha dan masyarakat terkait bahaya dan cara memutuskan mata rantai penyebaran corona virus disease (covid-19).
Imbauan itu mulai dari penempelan selebaran kertas hingga menurunkan petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan perlindungan masyarakat untuk melakukan patroli rutin mulai dari pagi, siang dan malam.
Bupati Rohil, H Suyatno mengatakan jika Pemkab Rohil sudah mengeluarkan surat edaran 331.1-730.182.1/IV/2020/93, tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rokan Hilir.
"Surat edaran itu sudah ditempelkan oleh petugas gabungan saat melakukan patroli di tempat usaha yang ada di Bagansiapiapi," katanya.
Bupati mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang, waspada dan tidak menyebarkan informasi terkait Covid-19 yang tidak dapat dipastikan kebenarannya atau Hoax.
Pemilik atau pengelola warnet, tempat karoke, dan hiburan malam lainnya mengumpulkan orang banyak untuk menutup sementara kegiatan usahanya sampai situasi yang diinformasikan kembali, tekait perkembangan Covid-19 di Rohil.
Lanjutnya, bagi pemilik usaha warung kopi, rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya silahkan buka usahanya dengan memperhatikan aturan dari pemerintah.
"Silahkan buka usahanya, namun wajib ditutup sampai pukul 21.00 WIB, hanya melayani pembeli dengan bungkusan dibawa pulang, tidak menyediakan tempat duduk, dan harus menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan di depan tempat usahanya," pesan Suyatno. (int/nol)
Imbauan itu mulai dari penempelan selebaran kertas hingga menurunkan petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan perlindungan masyarakat untuk melakukan patroli rutin mulai dari pagi, siang dan malam.
Bupati Rohil, H Suyatno mengatakan jika Pemkab Rohil sudah mengeluarkan surat edaran 331.1-730.182.1/IV/2020/93, tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rokan Hilir.
"Surat edaran itu sudah ditempelkan oleh petugas gabungan saat melakukan patroli di tempat usaha yang ada di Bagansiapiapi," katanya.
Bupati mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang, waspada dan tidak menyebarkan informasi terkait Covid-19 yang tidak dapat dipastikan kebenarannya atau Hoax.
Pemilik atau pengelola warnet, tempat karoke, dan hiburan malam lainnya mengumpulkan orang banyak untuk menutup sementara kegiatan usahanya sampai situasi yang diinformasikan kembali, tekait perkembangan Covid-19 di Rohil.
Lanjutnya, bagi pemilik usaha warung kopi, rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya silahkan buka usahanya dengan memperhatikan aturan dari pemerintah.
"Silahkan buka usahanya, namun wajib ditutup sampai pukul 21.00 WIB, hanya melayani pembeli dengan bungkusan dibawa pulang, tidak menyediakan tempat duduk, dan harus menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan di depan tempat usahanya," pesan Suyatno. (int/nol)
Berita Lainnya
Anggota Koramil 0321-05 / RM Dan MPA Kembali Patroli Karhutlah Di Pematang Sikek Rohil
Ratib Togak dan Kompang Silat Rohil Pukau Penonton di Pawai Taaruf MTQ Ke XLII Riau
Bersama MPA, Babinsa Koramil 0321-05/RM Kembali Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Bangko Permata
Kafilah Rohil Ikuti MTQ Ke XLII Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai, Bupati Harap Bisa Juara
Pemkab Rohil Gelar Peringatan Malam Nuzul Quran 1445 Hijriyah
Danramil 05/RM Hadiri Safari Ramadan Bupati Rohil di Bangko Pusako
Anggota Koramil 0321-05 / RM Dan MPA Kembali Patroli Karhutlah Di Pematang Sikek Rohil
Ratib Togak dan Kompang Silat Rohil Pukau Penonton di Pawai Taaruf MTQ Ke XLII Riau
Bersama MPA, Babinsa Koramil 0321-05/RM Kembali Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Bangko Permata
Kafilah Rohil Ikuti MTQ Ke XLII Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai, Bupati Harap Bisa Juara
Pemkab Rohil Gelar Peringatan Malam Nuzul Quran 1445 Hijriyah
Danramil 05/RM Hadiri Safari Ramadan Bupati Rohil di Bangko Pusako