PILIHAN
KI Riau Dorong Identitas Pasien Corona Dibuka ke Publik, Zufra: Lakukan Uji Konsekuensi
.jpeg)
Ketua KI Riau, Zufra Irwan. (F: Net)
PEKANBARU, Riauin.com - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Zufra Irwan mendorong pemerintah untuk melakukan uji konsekuensi guna membuka identitas pasien Corona (covid-19) agar diketahui masyarakat.
"Saya lebih cenderung identitas pasien Corona dibuka saja. Tentu harus dengan hati-hati, seperti melakukan tahapan Uji Konsekuensi dulu. UU memungkinkan untuk itu. Nanti dari sana akan diketahui yang mana lebih besar mudharat dan manfaatnya," kata Zufra menjawab Riauin.com, Senin (6/4).
Dikatakan, kalau ternyata hasilnya lebih besar mudharat menyimpan informasi tersebut dari masyarakat, maka dibuka saja. Sehingga masyarakat lebih waspada dengan lingkungannya, dan jumlah korban terpapar Corona dapat diminimalisir.
Dijelaskan Zufra, Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang-Uundang.
"Saya dari awal sudah mendorong pemerintah untuk melakukan kajian-kajian. Bagaimana ketika informasi tentang pasien dibuka, apa dampaknya? Apakah lebih besar manfaatnya atau mudaratnya," jelas Zufra.
"Lagipula identitas pasien itu dibuka, kan sifatnya tak permanen, jangka waktunya ada," tambahnya.
Menurut Zufra, UU Kesehatan, UU Kedokteran dan Undang-undang lainnya yang berkaitan dengan identitas pasien Corona ini bertujuan untuk melindungi warga negara Indonesia. Namun, sesuai amanah UU KIP tersebut, uji konsekuensi merupakan upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam mencegah virus Corona yang semakin mewabah.
"Kan ada status Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan pasien yang pasitif terjangkit virus Corona. Ini gunanya uji konsekuensi, yang mana harus dipublis, dan mana yang rahasia. Kalau membahayakan terhadap orang banyak, tentu pemerintah punya kewenangan membuka identitas pasien tersebut," pungkas Zufra.
Adapun pihak yang dapat melakukan Uji Konsekuensi itu adalah lembaga teknis, dalam hal ini Dinas Kesehatan, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Tim Gugus Tugas. (nal)
Berita Lainnya
Tersebar 13 Pemda, Riau Terima TKD 2024 Sebesar Rp3,9 Triliun
Pimpin Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Pesan Tegas Kejati Riau
Alami Kerusakan, Tugu Zapin di Jalan Sudirman Pekanbaru Segera Diperbaiki
Hari Ini Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Lima Provinsi di Sumatera Terdeteksi 29 Hotspot Karhutla
Lima Provinsi di Sumatera Masih Terpantau Hotspot Karhutla
Tersebar 13 Pemda, Riau Terima TKD 2024 Sebesar Rp3,9 Triliun
Pimpin Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Pesan Tegas Kejati Riau
Alami Kerusakan, Tugu Zapin di Jalan Sudirman Pekanbaru Segera Diperbaiki
Hari Ini Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Lima Provinsi di Sumatera Terdeteksi 29 Hotspot Karhutla
Lima Provinsi di Sumatera Masih Terpantau Hotspot Karhutla