PILIHAN
KI Riau Dorong Identitas Pasien Corona Dibuka ke Publik, Zufra: Lakukan Uji Konsekuensi
Ketua KI Riau, Zufra Irwan. (F: Net)
PEKANBARU, Riauin.com - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Zufra Irwan mendorong pemerintah untuk melakukan uji konsekuensi guna membuka identitas pasien Corona (covid-19) agar diketahui masyarakat.
"Saya lebih cenderung identitas pasien Corona dibuka saja. Tentu harus dengan hati-hati, seperti melakukan tahapan Uji Konsekuensi dulu. UU memungkinkan untuk itu. Nanti dari sana akan diketahui yang mana lebih besar mudharat dan manfaatnya," kata Zufra menjawab Riauin.com, Senin (6/4).
Dikatakan, kalau ternyata hasilnya lebih besar mudharat menyimpan informasi tersebut dari masyarakat, maka dibuka saja. Sehingga masyarakat lebih waspada dengan lingkungannya, dan jumlah korban terpapar Corona dapat diminimalisir.
Dijelaskan Zufra, Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang-Uundang.
"Saya dari awal sudah mendorong pemerintah untuk melakukan kajian-kajian. Bagaimana ketika informasi tentang pasien dibuka, apa dampaknya? Apakah lebih besar manfaatnya atau mudaratnya," jelas Zufra.
"Lagipula identitas pasien itu dibuka, kan sifatnya tak permanen, jangka waktunya ada," tambahnya.
Menurut Zufra, UU Kesehatan, UU Kedokteran dan Undang-undang lainnya yang berkaitan dengan identitas pasien Corona ini bertujuan untuk melindungi warga negara Indonesia. Namun, sesuai amanah UU KIP tersebut, uji konsekuensi merupakan upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam mencegah virus Corona yang semakin mewabah.
"Kan ada status Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan pasien yang pasitif terjangkit virus Corona. Ini gunanya uji konsekuensi, yang mana harus dipublis, dan mana yang rahasia. Kalau membahayakan terhadap orang banyak, tentu pemerintah punya kewenangan membuka identitas pasien tersebut," pungkas Zufra.
Adapun pihak yang dapat melakukan Uji Konsekuensi itu adalah lembaga teknis, dalam hal ini Dinas Kesehatan, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Tim Gugus Tugas. (nal)
Berita Lainnya
Jabat Kasatpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto Kini Juga Emban Tugas Plt Kadishub
Minim Sumber Air, Tim Gabungan Kesulitan Padamkan 20 Hektare Karhutla Kerumutan Pelalawan
Pemprov Riau Pantau Karhutla via Dashboard Lancang Kuning Usai Terbitkan Maklumat Larangan Bakar Lahan
Ditopang Industri Pengolahan dan Lemak Nabati, Ekspor Riau Naik 3,43 Persen
Cuaca Riau Hari Ini Cerah Berawan, BMKG Deteksi 67 Hotspot
Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Sawit Bangun Jalan Rigid Rp30 Miliar di Kampar
Jabat Kasatpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto Kini Juga Emban Tugas Plt Kadishub
Minim Sumber Air, Tim Gabungan Kesulitan Padamkan 20 Hektare Karhutla Kerumutan Pelalawan
Pemprov Riau Pantau Karhutla via Dashboard Lancang Kuning Usai Terbitkan Maklumat Larangan Bakar Lahan
Ditopang Industri Pengolahan dan Lemak Nabati, Ekspor Riau Naik 3,43 Persen
Cuaca Riau Hari Ini Cerah Berawan, BMKG Deteksi 67 Hotspot
Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Sawit Bangun Jalan Rigid Rp30 Miliar di Kampar