PILIHAN
Hindari Corona, Polres Meranti Imbau Jangan Berkumpul di Keramaian dan Tunda Pesta Pernikahan
SELATPANJANG, Riauin.com - Arus balik warga Kepulauan Meranti dari Malaysia akibat diberlakukannya Lock down untuk mengantisipasi penyebaran Corona membuat Pemkab Kepulauan Meranti dan aparat kepolisian mesti bekerja ekstra dan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang melanggar Instruksi Prsesiden dan Kapolri.
Salah satu sanksi tegas yang akan diberlakukan adalah sanksi hukum 1 tahun penjara bagi warga atau masyarakat yang tidak mengindahkan intruksi Sosial Distancing.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufik Lukman Nurhidayat dalam rapat bersama Koordinasi Antisipasi Penyebaran Virus Corona mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli secara rutin di tempat-tempat keramaian.
Jika ditemukan warga berkumpul di tempat keramaian mencapai 10 orang atau lebih diimbau untuk membubarkan diri, jika sudah tiga kali diingatkan namun imbauan tidak diindahkan maka kepolisian Polres Meranti akan mengenakan sanksi tegas sesuai intruksi Kapolri yakni 1 tahun penjara.
"Jika ditemukan masyarakat berkumpul di tempat keramaian seperti cafe, tempat hiburan, diminta untuk membubarkan diri jiia tidak dindahkan maka akan dilakukan penindakan hukum 1 tahun penjara. Karena keselamatan masyarakat banyak adalah hukum tertinggi," jelas Kapolres.
Sanksi tegas bukan saja akan diberlakukan pada masyarakat yang duduk di cafe, warung Kopi, atau tempat hiburan saja tapi juga bagi masyarakat yang tetap ngotot menggelar acara pesta pernikahan selamatan dan lainnya yang mengundang banyak orang.
"Jika tetap ingin menggelar acara kawinan dan sebagainya diminta untuk melapor dan mengikuti protap, jika tidak bisa lebih baik ditunda dulu, yang jelas kita sudah mengimbau demi kebaikan. Yang jelas kita harapkan arahan ini untuk dapat ditaati sementara sampai keadaan membaik," ujar Kapolres lagi.
Kapolres juga menyarankan kepada pemerintah daerah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan segera mengeluarkan surat edaran untuk menutup cafe dan tempat hiburan serta Warnet yang berpotensi menjadi tempat penularan virus.(int/nol)
Salah satu sanksi tegas yang akan diberlakukan adalah sanksi hukum 1 tahun penjara bagi warga atau masyarakat yang tidak mengindahkan intruksi Sosial Distancing.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufik Lukman Nurhidayat dalam rapat bersama Koordinasi Antisipasi Penyebaran Virus Corona mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli secara rutin di tempat-tempat keramaian.
Jika ditemukan warga berkumpul di tempat keramaian mencapai 10 orang atau lebih diimbau untuk membubarkan diri, jika sudah tiga kali diingatkan namun imbauan tidak diindahkan maka kepolisian Polres Meranti akan mengenakan sanksi tegas sesuai intruksi Kapolri yakni 1 tahun penjara.
"Jika ditemukan masyarakat berkumpul di tempat keramaian seperti cafe, tempat hiburan, diminta untuk membubarkan diri jiia tidak dindahkan maka akan dilakukan penindakan hukum 1 tahun penjara. Karena keselamatan masyarakat banyak adalah hukum tertinggi," jelas Kapolres.
Sanksi tegas bukan saja akan diberlakukan pada masyarakat yang duduk di cafe, warung Kopi, atau tempat hiburan saja tapi juga bagi masyarakat yang tetap ngotot menggelar acara pesta pernikahan selamatan dan lainnya yang mengundang banyak orang.
"Jika tetap ingin menggelar acara kawinan dan sebagainya diminta untuk melapor dan mengikuti protap, jika tidak bisa lebih baik ditunda dulu, yang jelas kita sudah mengimbau demi kebaikan. Yang jelas kita harapkan arahan ini untuk dapat ditaati sementara sampai keadaan membaik," ujar Kapolres lagi.
Kapolres juga menyarankan kepada pemerintah daerah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan segera mengeluarkan surat edaran untuk menutup cafe dan tempat hiburan serta Warnet yang berpotensi menjadi tempat penularan virus.(int/nol)
Berita Lainnya
Arus Balik di Pelabuhan Selatpanjang Melonjak Dua Kali Lipat pada H+1 Lebaran
Perayaan Imlek di Meranti, Festival Perang Air Cian Cui Perkuat Pariwisata dan Keberagaman
Festival Perang Air Meranti Masuk Kalender KEN 2026, Digelar 17-22 Februari
Bantan Jadi Jalur Transit Narkoba? Nelayan dan Tokoh Masyarakat Serukan Aksi Tegas
Perempuan Melayu Kabupaten Meranti Gelar Halal Bihalal
Jelang Mudik Lebaran, Satpolairud Polres Meranti Cek Kelayakan Kapal Penumpang
Arus Balik di Pelabuhan Selatpanjang Melonjak Dua Kali Lipat pada H+1 Lebaran
Perayaan Imlek di Meranti, Festival Perang Air Cian Cui Perkuat Pariwisata dan Keberagaman
Festival Perang Air Meranti Masuk Kalender KEN 2026, Digelar 17-22 Februari
Bantan Jadi Jalur Transit Narkoba? Nelayan dan Tokoh Masyarakat Serukan Aksi Tegas
Perempuan Melayu Kabupaten Meranti Gelar Halal Bihalal
Jelang Mudik Lebaran, Satpolairud Polres Meranti Cek Kelayakan Kapal Penumpang