PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Ketua DPRD Pekanbaru Sayangkan Bentrokan Pedagang dan Satpol PP
PEKANBARU, Riauin.com - Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani menyayangkan bentrokan yang terjadi antara pedagang yang berjualan di area Sukaramai Trade Canter (STC) dan Satpol PP Kota Pekanbaru.
Hamdani menuturkan pedagang bukan anti relokasi atau pemindahan dan DPRD Pekanbaru sendiri tidak berniat untuk menghalangi para pedagang untuk dimasukkan ke dalam STC.
"Pemko harus realistis juga melihat kondisinya, kami sangat menyesalkan dan terkesan sangat dipaksakan," cakap Hamdani, Selasa (25/02/2020).
Selanjutnya, Hamdani menuturkan bahwa berdasarkan informasi terakhir dari Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal yang langsung meninjau lokasi, Senin (24/02/2020) sore, STC belum layak untuk digunakan.
"AC dan toilet belum selesai, dan hal yang sebetulnya terkait hal teknis yang pernah disampaikan harus diselesaikan dulu," jelasnya.
Tak hanya itu, terkait dengan pedagang yang belum melunasi uang muka sebesar 30% kepada PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pengembang STC. Hamdani menuturkan berdasarkan dari hasil hearing dengan komisi 1 dan 2 hal tersebut diserahkan langsung kepada pedagang, PT MPP dan juga Disperindag Pekanbaru.
"Itu juga tidak selesai, pihak MPP dan Disperindag harus tuntaskan itu terlebih dahulu baru bisa direlokasi," tukasnya.(int/nol)
Hamdani menuturkan pedagang bukan anti relokasi atau pemindahan dan DPRD Pekanbaru sendiri tidak berniat untuk menghalangi para pedagang untuk dimasukkan ke dalam STC.
"Pemko harus realistis juga melihat kondisinya, kami sangat menyesalkan dan terkesan sangat dipaksakan," cakap Hamdani, Selasa (25/02/2020).
Selanjutnya, Hamdani menuturkan bahwa berdasarkan informasi terakhir dari Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal yang langsung meninjau lokasi, Senin (24/02/2020) sore, STC belum layak untuk digunakan.
"AC dan toilet belum selesai, dan hal yang sebetulnya terkait hal teknis yang pernah disampaikan harus diselesaikan dulu," jelasnya.
Tak hanya itu, terkait dengan pedagang yang belum melunasi uang muka sebesar 30% kepada PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pengembang STC. Hamdani menuturkan berdasarkan dari hasil hearing dengan komisi 1 dan 2 hal tersebut diserahkan langsung kepada pedagang, PT MPP dan juga Disperindag Pekanbaru.
"Itu juga tidak selesai, pihak MPP dan Disperindag harus tuntaskan itu terlebih dahulu baru bisa direlokasi," tukasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah