PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Beacukai Amankan Puluhan Notebook Masuk ke Selatpanjang Bernilai Rp76 Juta
SELATPANJANG, Riauin.com - Kantor Bantu Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang Tipe Madya Pabean C Bengkalis gencar melakukan penindakan atas barang-barang ilegal yang masuk dari Kawasan Bebas Batam.
Baru saja mengamankan puluhan android dari kapal ferry Miko Natalia 99, Rabu (12/2/2020) lalu, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bantu Selatpanjang kembali mengamankan puluhan notebook beserta ratusan asesorisnya yang berasal dari kawasan bebas Batam, Kepulauan Riau pada Minggu (16/2/2020) di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
Dari upaya ini, petugas Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Notebook sejumlah 26 unit dan 103 aksesoris beserta suku cadangnya.
Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang, Agus Supriyanto membenarkan jika pihaknya telah melakukan penegahan terhadap puluhan elektronik berupa notebook dan ratusan asesorisnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan karena barang tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan.
"Benar kita telah melakukan penegahan terhadap elektronik berupa notebook dari Batam yang tidak dilengkapi dengan dokumen," kata Agus, Selasa (18/2/2020).
Sementara itu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis, Mulia Pangihutan Sinambela mengatakan penindakan berawal dari adanya informasi pemasukan barang elektronik yang berasal dari kawasan bebas Batam tujuan Selatpanjang melalui Kapal Ferry MV. Dumai Line 2.
Selanjutnya petugas melakukan pengawasan terhadap barang yang turun dari kapal ferry tersebut. Petugas mencurigai seorang yang membawa koper yang terlihat sangat berat.
"Karena merasa curiga, petugas pun memutuskan untuk menghentikan orang tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan puluhan notebook dan ratusan aksesoris tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dengan total harga barang sekitar Rp76 juta," kata Sinambela.
Selanjutnya petugas membawa semua barang bukti ke Kantor Bantu Selatpanjang untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
"Kita sedang meminta keterangan dari berbagai pihak, dan sudah menetapkan barang hasil penindakan sebagai barang untuk dikuasai negara. Selanjutnya apakah akan dimusnahkan atau dilakukan pelelangan," ujarnya. (int/nol)
Baru saja mengamankan puluhan android dari kapal ferry Miko Natalia 99, Rabu (12/2/2020) lalu, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bantu Selatpanjang kembali mengamankan puluhan notebook beserta ratusan asesorisnya yang berasal dari kawasan bebas Batam, Kepulauan Riau pada Minggu (16/2/2020) di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
Dari upaya ini, petugas Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Notebook sejumlah 26 unit dan 103 aksesoris beserta suku cadangnya.
Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang, Agus Supriyanto membenarkan jika pihaknya telah melakukan penegahan terhadap puluhan elektronik berupa notebook dan ratusan asesorisnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan karena barang tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan.
"Benar kita telah melakukan penegahan terhadap elektronik berupa notebook dari Batam yang tidak dilengkapi dengan dokumen," kata Agus, Selasa (18/2/2020).
Sementara itu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis, Mulia Pangihutan Sinambela mengatakan penindakan berawal dari adanya informasi pemasukan barang elektronik yang berasal dari kawasan bebas Batam tujuan Selatpanjang melalui Kapal Ferry MV. Dumai Line 2.
Selanjutnya petugas melakukan pengawasan terhadap barang yang turun dari kapal ferry tersebut. Petugas mencurigai seorang yang membawa koper yang terlihat sangat berat.
"Karena merasa curiga, petugas pun memutuskan untuk menghentikan orang tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan puluhan notebook dan ratusan aksesoris tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dengan total harga barang sekitar Rp76 juta," kata Sinambela.
Selanjutnya petugas membawa semua barang bukti ke Kantor Bantu Selatpanjang untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
"Kita sedang meminta keterangan dari berbagai pihak, dan sudah menetapkan barang hasil penindakan sebagai barang untuk dikuasai negara. Selanjutnya apakah akan dimusnahkan atau dilakukan pelelangan," ujarnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU