PILIHAN
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6000 Ekor Balangkas
PEKANBARU, Riauin.com - Senin (16/12/19) Polda Riau berhasil gagalkan aksi penyelundupan ribuan belangkas yang merupakan salah satu hewan dilindungi dengan keadaan mati ke luar negeri. Penggagalan aksi ini dilakukan di salah satu pelabuhan tikus daerah Tanjung Leban, Bengkalis.
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto mengatakan dalam aksi itu pigaknya berhasil meringkus dua orang tersangka yakni RS dan HS.
"Modusnya pelaku memasukkan satwa dilindungi tersebut ke dalam karung plastik berwarna putih dan mengangkut dengan truk colt diesel berplat nomor BM 9245 LP dengan tujuan ke pelabuhan untuk diselundupkan ke luar negeri," Terangnya.
Dijelaskan Narto, dalam perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU RI no.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.
Untuk diketahui, belangkas (suku limulidae) mencakup empat jenis hewan beruas (artropoda) yang menghuni perairan dangkal wilayah air payau dan kawasan mangrove.
kesemuanya merupakan anggota suku limulidae dan menjadi satu-satunya wakil dari bangsa xiphosurida yang masih sintas di bumi. sebagai salah satu hewan langka, belangkas dilindungi UU no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Belangkas masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan SK Menhut no 12/kpts/ii/1987.
Di luar negeri belangkas biasa dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. sekilo belangkas dihargai sebanyak Rp150-500 ribuan.(int/nol)
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto mengatakan dalam aksi itu pigaknya berhasil meringkus dua orang tersangka yakni RS dan HS.
"Modusnya pelaku memasukkan satwa dilindungi tersebut ke dalam karung plastik berwarna putih dan mengangkut dengan truk colt diesel berplat nomor BM 9245 LP dengan tujuan ke pelabuhan untuk diselundupkan ke luar negeri," Terangnya.
Dijelaskan Narto, dalam perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU RI no.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.
Untuk diketahui, belangkas (suku limulidae) mencakup empat jenis hewan beruas (artropoda) yang menghuni perairan dangkal wilayah air payau dan kawasan mangrove.
kesemuanya merupakan anggota suku limulidae dan menjadi satu-satunya wakil dari bangsa xiphosurida yang masih sintas di bumi. sebagai salah satu hewan langka, belangkas dilindungi UU no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Belangkas masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan SK Menhut no 12/kpts/ii/1987.
Di luar negeri belangkas biasa dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. sekilo belangkas dihargai sebanyak Rp150-500 ribuan.(int/nol)
Berita Lainnya
Dokter RSUD Tengku Rafian Siak Ditemukan Tewas, Polisi Sita Dua Vial Obat Keras
Satpolairud Polres Dumai Selidiki Jaringan Penyelundup Pekerja Migran di Pesisir Riau
Kasus Suhardiman Amby Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Izin Hutan Produksi Kuansing
Polresta Pekanbaru Putus Rantai Pasokan Narkoba di Dua Zona Merah, Dua Pengedar Ditangkap
Tersandung Proyek Rp 600 Juta, Kadishub Siak Diperiksa Intensif
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
Dokter RSUD Tengku Rafian Siak Ditemukan Tewas, Polisi Sita Dua Vial Obat Keras
Satpolairud Polres Dumai Selidiki Jaringan Penyelundup Pekerja Migran di Pesisir Riau
Kasus Suhardiman Amby Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Izin Hutan Produksi Kuansing
Polresta Pekanbaru Putus Rantai Pasokan Narkoba di Dua Zona Merah, Dua Pengedar Ditangkap
Tersandung Proyek Rp 600 Juta, Kadishub Siak Diperiksa Intensif
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis