PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
2 Pelaku Penjualan Satwa Liar Dilindungi Berhasil Dibekuk
PEKANBARU, Riauin.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan 2 orang pelaku jaringan internasional penjualan satwa liar yang dilindungi.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat mengadakan konferensi pers di Kebun Binatang Kasang Kulim di wilayah Kubang Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Minggu (15/12).
"Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka jaringan internasional penjualan satwa liar yang dilindungi," kata Agung.
Dua tersangka itu berinisial IS dan YAT, dengan bukti 58 kura-kura indiana star, 1 ekor leopat, 4 ekor singa.
Selain itu, ia mengaku pihaknya juga menemukan 3 ekor orang hutan yang dibuang oleh sindikat yang berada di Jl. Riau Ujung, Pekanbaru.
Ditambahkan Agung, Penangkapan dilakukan pada Sabtu kemarin pukul 3.20 WIB di Jl. Riau Ujung, Pekanbaru.
"Kedua pelaku ini akan kita jerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutup Agung.(int/nol)
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat mengadakan konferensi pers di Kebun Binatang Kasang Kulim di wilayah Kubang Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Minggu (15/12).
"Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka jaringan internasional penjualan satwa liar yang dilindungi," kata Agung.
Dua tersangka itu berinisial IS dan YAT, dengan bukti 58 kura-kura indiana star, 1 ekor leopat, 4 ekor singa.
Selain itu, ia mengaku pihaknya juga menemukan 3 ekor orang hutan yang dibuang oleh sindikat yang berada di Jl. Riau Ujung, Pekanbaru.
Ditambahkan Agung, Penangkapan dilakukan pada Sabtu kemarin pukul 3.20 WIB di Jl. Riau Ujung, Pekanbaru.
"Kedua pelaku ini akan kita jerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutup Agung.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU