PILIHAN
KPU Keluarkan Permohonan Persyaratan Calon Bupati Pilkada 2020
BENGKALIS, Riauin.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Selasa 3 Desember 2019 mengeluarkan permohonan seleksi penyerahan dokumen persyaratan calon pembeli perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang akan memilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Sesuai dengan pengumuman nomor 316 / PL.02.2-Pu / 1403 / KPU.Kab / XII / 2019 yang ditandatangani Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, kirimkan jadwal penyerahan dokumen perjanjian calon penerima bantuan perseorangan 19 sampai 23 Februari 2020.
Sementara waktu penyerahan, pada hari pertama hingga keempat, penyerahan dilakukan di sampaikan pukul 16.00 WIB. Sementara pada hari terbit penyerahan dilakukan sampai pukul 24.00 WIB.
Jumlah minimum yang harus dimiliki calon pasangan ini harus dikantongi 32,805 yang tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Bengkalis.
Diantara persyaratan yang diberikan, satu rangkap surat asli penyerahan dukungan masing-masing yang didukung dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau melampirkan surat keterangan (Formulir Model B. 1-KWK perseorangan). Secara lengkap dapat klik di sini .
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak orang Chip Chexk Purba 081211900254. (int/nol)
Sesuai dengan pengumuman nomor 316 / PL.02.2-Pu / 1403 / KPU.Kab / XII / 2019 yang ditandatangani Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, kirimkan jadwal penyerahan dokumen perjanjian calon penerima bantuan perseorangan 19 sampai 23 Februari 2020.
Sementara waktu penyerahan, pada hari pertama hingga keempat, penyerahan dilakukan di sampaikan pukul 16.00 WIB. Sementara pada hari terbit penyerahan dilakukan sampai pukul 24.00 WIB.
Jumlah minimum yang harus dimiliki calon pasangan ini harus dikantongi 32,805 yang tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Bengkalis.
Diantara persyaratan yang diberikan, satu rangkap surat asli penyerahan dukungan masing-masing yang didukung dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau melampirkan surat keterangan (Formulir Model B. 1-KWK perseorangan). Secara lengkap dapat klik di sini .
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak orang Chip Chexk Purba 081211900254. (int/nol)
Berita Lainnya
Pemkab Bengkalis Uji Ulang Data Bansos, Buka Jalur Sanggah Bagi Warga Miskin Terdepak
Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
Pemkab Bengkalis Targetkan RSUD Bukit Batu Beroperasi dan Layanan Jantung Berdiri
Siasati Efisiensi Anggaran, Dinas Perikanan Bengkalis Gandeng BPOM Dumai Latih Pelaku Usaha Secara Daring
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Bengkalis Liburkan Aktivitas Belajar di Sekolah Empat Hari
Kepala Api Berhasil Diputus, Lahan Gambut 0,9 Hektare di Bengkalis Masuki Tahap Pendinginan
Pemkab Bengkalis Uji Ulang Data Bansos, Buka Jalur Sanggah Bagi Warga Miskin Terdepak
Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
Pemkab Bengkalis Targetkan RSUD Bukit Batu Beroperasi dan Layanan Jantung Berdiri
Siasati Efisiensi Anggaran, Dinas Perikanan Bengkalis Gandeng BPOM Dumai Latih Pelaku Usaha Secara Daring
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Bengkalis Liburkan Aktivitas Belajar di Sekolah Empat Hari
Kepala Api Berhasil Diputus, Lahan Gambut 0,9 Hektare di Bengkalis Masuki Tahap Pendinginan