KPU Keluarkan Permohonan Persyaratan Calon Bupati Pilkada 2020


Selasa, 03 Desember 2019 - 15:34:16 WIB
KPU Keluarkan Permohonan Persyaratan Calon Bupati Pilkada 2020
BENGKALIS, Riauin.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Selasa 3 Desember 2019 mengeluarkan permohonan seleksi penyerahan dokumen persyaratan calon pembeli perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang akan memilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Sesuai dengan pengumuman nomor 316 / PL.02.2-Pu / 1403 / KPU.Kab / XII / 2019 yang ditandatangani Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, kirimkan jadwal penyerahan dokumen perjanjian calon penerima bantuan perseorangan 19 sampai 23 Februari 2020.

Sementara waktu penyerahan, pada hari pertama hingga keempat, penyerahan dilakukan di sampaikan pukul 16.00 WIB. Sementara pada hari terbit penyerahan dilakukan sampai pukul 24.00 WIB.

Jumlah minimum yang harus dimiliki calon pasangan ini harus dikantongi 32,805 yang tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Bengkalis.

Diantara persyaratan yang diberikan, satu rangkap surat asli penyerahan dukungan masing-masing yang didukung dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau melampirkan surat keterangan (Formulir Model B. 1-KWK perseorangan). Secara lengkap dapat klik di sini .

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak orang Chip Chexk Purba 081211900254. (int/nol)