PILIHAN
Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
14 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Keluyuran Ngopi Saat Jam Kerja, ASN Kena Sanksi Kode Etik
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak keluyuran di saat jam kerja. Jika melanggar, sanksi bagi ASN yang bandel sudah menunggu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Fajri Adha menyebutkan, oknum ASN yang kedapatan ngopi saat jam kerja terancam kena sanksi kode etik.
Sanksi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya tertuang di dalam pasal 3 ayat 11 pada peraturan itu.
"Oknum tersebut masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja," kata Fajri, Senin (21/10/2019) saat dikonfirmasi ada empat ASN Pemko yang kedapatan keluyuran minggu lalu.
"BKPSDM belum dapat laporan terkait adanya sejumlah oknum ASN terjaring razia gabungan Satpol PP Pekanbaru bersama Satpol PP Provinsi Riau. Belum sampai di kami. Kalau sudah tentu kita proses," tegas Fajri.
BKPSDM akan melayangkan surat teguran ke kepala OPD yang menaungi oknum ASN tersebut. Teguran ini ada kepala OPD membina ASN yang kedapatan di warung kopi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono menegaskan pihaknya komitmen melakukan penertiban terhadap oknum ASN. Mereka tidak boleh keluar kantor pada jam dinas.
"Mereka sudah melanggar karena berada di luar kantor saat jam dinas," kata dia.
"Kita banyak menerima laporan masyarakat, maka kita pun lakukan penertiban," tambahnya.(int/nol)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Fajri Adha menyebutkan, oknum ASN yang kedapatan ngopi saat jam kerja terancam kena sanksi kode etik.
Sanksi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya tertuang di dalam pasal 3 ayat 11 pada peraturan itu.
"Oknum tersebut masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja," kata Fajri, Senin (21/10/2019) saat dikonfirmasi ada empat ASN Pemko yang kedapatan keluyuran minggu lalu.
"BKPSDM belum dapat laporan terkait adanya sejumlah oknum ASN terjaring razia gabungan Satpol PP Pekanbaru bersama Satpol PP Provinsi Riau. Belum sampai di kami. Kalau sudah tentu kita proses," tegas Fajri.
BKPSDM akan melayangkan surat teguran ke kepala OPD yang menaungi oknum ASN tersebut. Teguran ini ada kepala OPD membina ASN yang kedapatan di warung kopi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono menegaskan pihaknya komitmen melakukan penertiban terhadap oknum ASN. Mereka tidak boleh keluar kantor pada jam dinas.
"Mereka sudah melanggar karena berada di luar kantor saat jam dinas," kata dia.
"Kita banyak menerima laporan masyarakat, maka kita pun lakukan penertiban," tambahnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru