PILIHAN
Gara-gara Sepeda Motor, Abang Kandung di Bengkalis Tega Tikam Adiknya Sendiri
BENGKALIS, Riauin.com - Hanya gara-gara pinjam meminjam sepeda motor, seorang abang kandung di Bengkalis tega tikam adiknya sendiri dengan gunting dan sepeda motor juga jadi sasaran dengan sebilah parang.
Akibatnya, sang adik mengalami luka di bagian tangan kiri akibat tikaman gunting dan harus memperoleh perawatan medis. Sedangkan sang abang terpaksa dijebloskan ke penjara untuk bertanggungjawab di hadapan hukum.
Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika, S.H, M.H ketika dikonfirmasi membenarkan aksi tikam dilakukan seorang abang kepada adik kandungnya sendiri itu.
Pelaku penikaman, Islami alias Birat (30) telah diamankan petugas. Sedangkan korban, Ifan Dani (24) adalah adik kandung Birat, dan sudah memperoleh perawatan medis. Merupakan warga yang berdomisili di Desa Perapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis.
Dugaan penganiayaan dilakukan abang kandung terhadap adiknya sendiri itu, dijelaskan Kapolsek terjadi pada 1 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah orang tuanya. Tersangka juga berhasil diringkus setelah kejadian.
"Kejadian itu di rumah orang tua pelaku dan korban. Dengan kejadian tersebut disaksikan dua orang yaitu, Bakar (24) dan Jumi (30). Barang bukti gunting dan parang juga sudah diamankan," ungkap AKP Maitertika, Kamis (10/10/19).
Tersangka Birat melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan sebuah gunting. Parang juga digunakan untuk membacok sepeda motor.
"Ketika itu korban berada di rumah, abang kandungnya Birat ingin meminjam motor. Korban kemudian berpesan agar jangan lama-lama menggunakan motor itu, dan korban pun meminjamkan motornya. Namun, tersangka langsung masuk ke rumah dan mengambil parang dan membacok motor korban," terang Kapolsek.
Tidak puas dengan membacok motor korban, kemudian tersangka kembali ke dalam rumah dan mengambil gunting lalu menikam adiknya sendiri itu. Bakar, saksi yang ada ketika itu segera memisahkan korban dan tersangka. Saksi Jumi melepaskan gunting dan parang dari tangan tersangka.
"Warga yang mengetahui kejadian segera membantu dan mengamankan tersangka dan selanjutnya diserahkan ke kepolisian," tutupnya.(int/nol)
Akibatnya, sang adik mengalami luka di bagian tangan kiri akibat tikaman gunting dan harus memperoleh perawatan medis. Sedangkan sang abang terpaksa dijebloskan ke penjara untuk bertanggungjawab di hadapan hukum.
Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika, S.H, M.H ketika dikonfirmasi membenarkan aksi tikam dilakukan seorang abang kepada adik kandungnya sendiri itu.
Pelaku penikaman, Islami alias Birat (30) telah diamankan petugas. Sedangkan korban, Ifan Dani (24) adalah adik kandung Birat, dan sudah memperoleh perawatan medis. Merupakan warga yang berdomisili di Desa Perapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis.
Dugaan penganiayaan dilakukan abang kandung terhadap adiknya sendiri itu, dijelaskan Kapolsek terjadi pada 1 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah orang tuanya. Tersangka juga berhasil diringkus setelah kejadian.
"Kejadian itu di rumah orang tua pelaku dan korban. Dengan kejadian tersebut disaksikan dua orang yaitu, Bakar (24) dan Jumi (30). Barang bukti gunting dan parang juga sudah diamankan," ungkap AKP Maitertika, Kamis (10/10/19).
Tersangka Birat melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan sebuah gunting. Parang juga digunakan untuk membacok sepeda motor.
"Ketika itu korban berada di rumah, abang kandungnya Birat ingin meminjam motor. Korban kemudian berpesan agar jangan lama-lama menggunakan motor itu, dan korban pun meminjamkan motornya. Namun, tersangka langsung masuk ke rumah dan mengambil parang dan membacok motor korban," terang Kapolsek.
Tidak puas dengan membacok motor korban, kemudian tersangka kembali ke dalam rumah dan mengambil gunting lalu menikam adiknya sendiri itu. Bakar, saksi yang ada ketika itu segera memisahkan korban dan tersangka. Saksi Jumi melepaskan gunting dan parang dari tangan tersangka.
"Warga yang mengetahui kejadian segera membantu dan mengamankan tersangka dan selanjutnya diserahkan ke kepolisian," tutupnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi