PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Tersangka Penganiayaan Ninoy
Jakarta, Riauin.com -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabar sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Relawan Jokowi itu mendapat perlakuan kekerasan saat demonstrasi berujung kerusuhan beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Bernard diperiksa sejak Senin (7/10).
"Sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Namun, Argo belum mengungkapkan apakah Bernard bakal langsung ditahan atau tidak setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Saya cek dulu surat (penahanannya) sudah ada atau belum," ujarnya.
Senin (7/10) kemarin, Bernard diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini.
Ninoy mengaku dianiaya sejumlah orang di kawasan Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.
Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.
Kata Jack, ancaman pembunuhan itu datang dari seorang yang disebut dengan panggilan 'Habib' yang mendatangi masjid tersebut.
Pihak kepolisian sendiri sudah menangkap 8 dari sejumlah tersangka yang diduga menjadi pelaku penculikan dan penganiayaan tersebut. Salah satunya disebut bagian dari organisasi masyarakat.
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterkaitan organisasi masyarakat maupun pelaku-pelaku dalam kasus tersebut.
Selain itu polisi juga sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan relawan pendukung Presiden Joko Widodo itu. Mereka yang telah ditetapkan tersangka yakni ABK, RF, IA, AA, ARS, YY, Baros, S, TR, SU, dan R. 10 orang di antaranya sudah ditahan.(int/nol)
Penetapan tersangka dilakukan setelah Bernard diperiksa sejak Senin (7/10).
"Sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Namun, Argo belum mengungkapkan apakah Bernard bakal langsung ditahan atau tidak setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Saya cek dulu surat (penahanannya) sudah ada atau belum," ujarnya.
Senin (7/10) kemarin, Bernard diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini.
Ninoy mengaku dianiaya sejumlah orang di kawasan Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.
Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.
Kata Jack, ancaman pembunuhan itu datang dari seorang yang disebut dengan panggilan 'Habib' yang mendatangi masjid tersebut.
Pihak kepolisian sendiri sudah menangkap 8 dari sejumlah tersangka yang diduga menjadi pelaku penculikan dan penganiayaan tersebut. Salah satunya disebut bagian dari organisasi masyarakat.
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterkaitan organisasi masyarakat maupun pelaku-pelaku dalam kasus tersebut.
Selain itu polisi juga sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan relawan pendukung Presiden Joko Widodo itu. Mereka yang telah ditetapkan tersangka yakni ABK, RF, IA, AA, ARS, YY, Baros, S, TR, SU, dan R. 10 orang di antaranya sudah ditahan.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU