PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Masih Bandel, Tujuh Pengelola JPO di Pekanbaru Belum Lengkapi Administrasi
PEKANBARU, Riauin.com - Tujuh pengelola Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru masih membandel. Mereka sampai kini belum melengkapi administrasi sebagai legalitas keberadaan JPO.
Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti mengatakan kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap tujuh pengelola.
Kata dia, dari surat pemanggilan kedua kemarin, lima pengelola sudah menyerahkan dokumen. Namun, dokumen yang diberikan belum lengkap. Sedangkan dua lagi sama sekali tidak merespon.
"Jika selang seminggu setelah surat pemanggilan ketiga disampaikan, pengelola tidak juga merespon atau belum juga melengkapi dokumen administrasi yang diminta kita segera akan melalukan pendindakan," kata Ardi, Rabu (2/10/2019).
Kata dia, pengelola wajib menghibahkan JPO kepada Pemko Pekanbaru karena kontrak kerjasama sudah berakhir. Jadi mereka diminta menyampaikan segera administrasi yang berhubungan dengan JPO.
"Dokumen administasi JPO yang dimaksud terdiri dari, surat perjanjian kerjasama atau nota kesepahaman antara Pemko Pekanbaru dengan pihak yang membangun JPO. Kemudian, surat izin pelaksanaan pembangunan JPO, Izin Mendirikan Bangunan, surat permohonan pengelolaan JPO," jelasnya.
Pengelola juga diminta menyampaikan dokumen administrasi, seperti surat perjanjian sewa-menyewa tanah dan bangunan JPO dengan Pemko Pekanbaru. Dan juga seluruh surat yang berhubungan kontrak pengelolaan JPO dan lain-lain.
Kata dia, dari 11 JPO yang ada di Kota Pekanbaru, empat diantaranya sudah dihibahkan ke Pemko Pekanbaru. Diantaranya, JPO di Jalan Sudirman, dekat Ramayana, Awal Bros, dekat Sudirman Square dan di sekitar lokasi Gelanggang Remaja. Dari empat JPO tersebut baru satu yang sudah melakukan perjanjian sewa menyewa, tiga lagi sisanya masih proses.
"Surat yang kita layangkan itu untuk pengelola 7 JPO yang saat ini perjanjian kontraknya sudah habis. Makanya kita minta mereka menyampaikan dokumen administrasinya. Kalau sampai tiga kali surat kita beri tapi tak juga direspon, kami rekomendasikan agar dibongkar saja," tegasnya.(int/nol)
Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti mengatakan kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap tujuh pengelola.
Kata dia, dari surat pemanggilan kedua kemarin, lima pengelola sudah menyerahkan dokumen. Namun, dokumen yang diberikan belum lengkap. Sedangkan dua lagi sama sekali tidak merespon.
"Jika selang seminggu setelah surat pemanggilan ketiga disampaikan, pengelola tidak juga merespon atau belum juga melengkapi dokumen administrasi yang diminta kita segera akan melalukan pendindakan," kata Ardi, Rabu (2/10/2019).
Kata dia, pengelola wajib menghibahkan JPO kepada Pemko Pekanbaru karena kontrak kerjasama sudah berakhir. Jadi mereka diminta menyampaikan segera administrasi yang berhubungan dengan JPO.
"Dokumen administasi JPO yang dimaksud terdiri dari, surat perjanjian kerjasama atau nota kesepahaman antara Pemko Pekanbaru dengan pihak yang membangun JPO. Kemudian, surat izin pelaksanaan pembangunan JPO, Izin Mendirikan Bangunan, surat permohonan pengelolaan JPO," jelasnya.
Pengelola juga diminta menyampaikan dokumen administrasi, seperti surat perjanjian sewa-menyewa tanah dan bangunan JPO dengan Pemko Pekanbaru. Dan juga seluruh surat yang berhubungan kontrak pengelolaan JPO dan lain-lain.
Kata dia, dari 11 JPO yang ada di Kota Pekanbaru, empat diantaranya sudah dihibahkan ke Pemko Pekanbaru. Diantaranya, JPO di Jalan Sudirman, dekat Ramayana, Awal Bros, dekat Sudirman Square dan di sekitar lokasi Gelanggang Remaja. Dari empat JPO tersebut baru satu yang sudah melakukan perjanjian sewa menyewa, tiga lagi sisanya masih proses.
"Surat yang kita layangkan itu untuk pengelola 7 JPO yang saat ini perjanjian kontraknya sudah habis. Makanya kita minta mereka menyampaikan dokumen administrasinya. Kalau sampai tiga kali surat kita beri tapi tak juga direspon, kami rekomendasikan agar dibongkar saja," tegasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU