PILIHAN
Kades Sako Pangean Ditangkap Tim Tipikor Polres Kuansing Tadi Malam
TELUKKUANTAN, Riauin.com - An, Kades Sako Kecamatan Pangean tadi malam diketahui telah diciduk Tim Reskrim Polres Kuansing di kediamannya Desa Sako.
An diciduk atas dugaan penyalagunaan APBDes Sako tahun 2016. Usai diamankan Tim Reskrim Andika langsung dikirim ke Kejari Kuansing malam itu juga.
"Tadi malam tersangka beserta barang bukti sekira pukul 22.00 WIB sudah diserahkan langsung ke Kejari Kuansing," aku salah seorang personil Polisi yang enggan disebutkan namanya, Kamis (19/9/2019) siang kepada wartawan.
An ini diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/162/XII/2017/SPKT/ Riau/Res Kuansing, tanggal 04 Desember 2017. Surat Kajari Kuantan Singingi Nomor: B1679/N.23/Ft.1/12/2018, tanggal 17 Desember 2018, ttg hasil penyidikan sudah lengkap (P210).
Kemudian surat juga melalui Kapolres Kuantan Singingi Nomor: 367/IX/RES.3.3/2019/Reskrim, tanggal 16 September 2019, ttg pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Mengenai barang bukti sesuai dengan Berkas Perkara Nomor : BP/64/XI/RES.3.3/2018/Reskrim, tanggal 30 Nobember 2018.
Mengenai perkara Kades Sako ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001, atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(int/nol)
An diciduk atas dugaan penyalagunaan APBDes Sako tahun 2016. Usai diamankan Tim Reskrim Andika langsung dikirim ke Kejari Kuansing malam itu juga.
"Tadi malam tersangka beserta barang bukti sekira pukul 22.00 WIB sudah diserahkan langsung ke Kejari Kuansing," aku salah seorang personil Polisi yang enggan disebutkan namanya, Kamis (19/9/2019) siang kepada wartawan.
An ini diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/162/XII/2017/SPKT/ Riau/Res Kuansing, tanggal 04 Desember 2017. Surat Kajari Kuantan Singingi Nomor: B1679/N.23/Ft.1/12/2018, tanggal 17 Desember 2018, ttg hasil penyidikan sudah lengkap (P210).
Kemudian surat juga melalui Kapolres Kuantan Singingi Nomor: 367/IX/RES.3.3/2019/Reskrim, tanggal 16 September 2019, ttg pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Mengenai barang bukti sesuai dengan Berkas Perkara Nomor : BP/64/XI/RES.3.3/2018/Reskrim, tanggal 30 Nobember 2018.
Mengenai perkara Kades Sako ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001, atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(int/nol)
Berita Lainnya
Tersandung Proyek Rp 600 Juta, Kadishub Siak Diperiksa Intensif
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
Tersandung Proyek Rp 600 Juta, Kadishub Siak Diperiksa Intensif
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing