PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Kades Sako Pangean Ditangkap Tim Tipikor Polres Kuansing Tadi Malam
TELUKKUANTAN, Riauin.com - An, Kades Sako Kecamatan Pangean tadi malam diketahui telah diciduk Tim Reskrim Polres Kuansing di kediamannya Desa Sako.
An diciduk atas dugaan penyalagunaan APBDes Sako tahun 2016. Usai diamankan Tim Reskrim Andika langsung dikirim ke Kejari Kuansing malam itu juga.
"Tadi malam tersangka beserta barang bukti sekira pukul 22.00 WIB sudah diserahkan langsung ke Kejari Kuansing," aku salah seorang personil Polisi yang enggan disebutkan namanya, Kamis (19/9/2019) siang kepada wartawan.
An ini diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/162/XII/2017/SPKT/ Riau/Res Kuansing, tanggal 04 Desember 2017. Surat Kajari Kuantan Singingi Nomor: B1679/N.23/Ft.1/12/2018, tanggal 17 Desember 2018, ttg hasil penyidikan sudah lengkap (P210).
Kemudian surat juga melalui Kapolres Kuantan Singingi Nomor: 367/IX/RES.3.3/2019/Reskrim, tanggal 16 September 2019, ttg pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Mengenai barang bukti sesuai dengan Berkas Perkara Nomor : BP/64/XI/RES.3.3/2018/Reskrim, tanggal 30 Nobember 2018.
Mengenai perkara Kades Sako ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001, atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(int/nol)
An diciduk atas dugaan penyalagunaan APBDes Sako tahun 2016. Usai diamankan Tim Reskrim Andika langsung dikirim ke Kejari Kuansing malam itu juga.
"Tadi malam tersangka beserta barang bukti sekira pukul 22.00 WIB sudah diserahkan langsung ke Kejari Kuansing," aku salah seorang personil Polisi yang enggan disebutkan namanya, Kamis (19/9/2019) siang kepada wartawan.
An ini diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/162/XII/2017/SPKT/ Riau/Res Kuansing, tanggal 04 Desember 2017. Surat Kajari Kuantan Singingi Nomor: B1679/N.23/Ft.1/12/2018, tanggal 17 Desember 2018, ttg hasil penyidikan sudah lengkap (P210).
Kemudian surat juga melalui Kapolres Kuantan Singingi Nomor: 367/IX/RES.3.3/2019/Reskrim, tanggal 16 September 2019, ttg pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Mengenai barang bukti sesuai dengan Berkas Perkara Nomor : BP/64/XI/RES.3.3/2018/Reskrim, tanggal 30 Nobember 2018.
Mengenai perkara Kades Sako ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001, atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU