PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Bakar Lahan 20x20 Meter untuk Tanam Serai, Warga Rohil Diamankan Polisi Rohil
Riauin.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau mengamankan Mujito Alias Ombing (58), terduga pelaku pembakaran lahan seluas 20x20 meter.
Warga Jl. Daru Sofa, Dusun Darul Iksan, Kepenghuluan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir tersebut ditangkap di rumahnya.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui humas Polres menyebutkan, penangkapan terduga pembakar lahan tersebut bermula pada hari Senin (16/9/2019) sekitar pukul 17.00 wib.
Dimana, saksi Serma Heri Kalman dan Khairul sedang melaksanakan Patroli di Jl. Darul Sofa, Dusun Darul Iksan dan saat itu kedua saksi melihat ada titik api di perkebunan.
Setelah ditelusuri melalui aparat desa ternyata lahan tersebut dibakar oleh Mujito alias Ombing.
"Terduga mengakui bahwa Ia memang membakar lahan tersebut pada hari Ahad 15 Agustus 2019," katanya Rabu (18/9/2019).
Dari pengakuan terduga lanjutnya, tujuan dirinya membakar lahan tersebut adalah untuk bercocok tanam jenis tanaman serai.
"Terduga kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Panipahan untuk proses lebih lanjut," cakapnya.
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 108 Jo pasal 69 Ayat 1 jo Pasal 98 Ayat 1 jo Pasal 99 Ayat 1 UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup jo Pasal 108 jo Pasal 56 Ayat 1 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa satu buah mancis warna kuning serta sepuluh batang kayu bekas terbakar yang terdiri dari berbagai ukuran panjang.(int/nol)
Warga Jl. Daru Sofa, Dusun Darul Iksan, Kepenghuluan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir tersebut ditangkap di rumahnya.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui humas Polres menyebutkan, penangkapan terduga pembakar lahan tersebut bermula pada hari Senin (16/9/2019) sekitar pukul 17.00 wib.
Dimana, saksi Serma Heri Kalman dan Khairul sedang melaksanakan Patroli di Jl. Darul Sofa, Dusun Darul Iksan dan saat itu kedua saksi melihat ada titik api di perkebunan.
Setelah ditelusuri melalui aparat desa ternyata lahan tersebut dibakar oleh Mujito alias Ombing.
"Terduga mengakui bahwa Ia memang membakar lahan tersebut pada hari Ahad 15 Agustus 2019," katanya Rabu (18/9/2019).
Dari pengakuan terduga lanjutnya, tujuan dirinya membakar lahan tersebut adalah untuk bercocok tanam jenis tanaman serai.
"Terduga kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Panipahan untuk proses lebih lanjut," cakapnya.
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 108 Jo pasal 69 Ayat 1 jo Pasal 98 Ayat 1 jo Pasal 99 Ayat 1 UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup jo Pasal 108 jo Pasal 56 Ayat 1 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa satu buah mancis warna kuning serta sepuluh batang kayu bekas terbakar yang terdiri dari berbagai ukuran panjang.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU