PILIHAN
Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
14 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Kementerian LHK Segel 10 Lahan Perusahaan di Riau
PEKANBARU, Riauin.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyegel 10 lahan korporasi karena kebakaran hutan dan lahan.
"Penyegelan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum pidana," kata Dirjen Hukum KLHK Rasio Ridho Sani usai rapat koordinasi terkait karhutla, Sabtu (14/9/2019) di Pekanbaru.
Rasio menyebutkan lahan perusahaan yang telah disegel yaitu PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAP, PT SRL, PT GSM, PT AP, PT TI.
"Penyegelan ini dilakukan untuk langkah penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla, dan kami juga akan mendalami kasus ini secepat mungkin untuk penetapan tersangkanya," jelasnya.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengenakan sanksi berat kepada pihak koorporat yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla.
"Ada tiga instrumen hukum yang bisa kita terapkan, pertama sanksi administratif, bisa penghentian kegaitan, pembekuan maupun pencabutan izin. Itu kewenangannya ada di pemberi izin lingkungan, yaitu bupati dan wali kota," tukasnya(int/nol)
"Penyegelan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum pidana," kata Dirjen Hukum KLHK Rasio Ridho Sani usai rapat koordinasi terkait karhutla, Sabtu (14/9/2019) di Pekanbaru.
Rasio menyebutkan lahan perusahaan yang telah disegel yaitu PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAP, PT SRL, PT GSM, PT AP, PT TI.
"Penyegelan ini dilakukan untuk langkah penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla, dan kami juga akan mendalami kasus ini secepat mungkin untuk penetapan tersangkanya," jelasnya.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengenakan sanksi berat kepada pihak koorporat yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla.
"Ada tiga instrumen hukum yang bisa kita terapkan, pertama sanksi administratif, bisa penghentian kegaitan, pembekuan maupun pencabutan izin. Itu kewenangannya ada di pemberi izin lingkungan, yaitu bupati dan wali kota," tukasnya(int/nol)
Berita Lainnya
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling