PILIHAN
Kementerian LHK Segel 10 Lahan Perusahaan di Riau
PEKANBARU, Riauin.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyegel 10 lahan korporasi karena kebakaran hutan dan lahan.
"Penyegelan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum pidana," kata Dirjen Hukum KLHK Rasio Ridho Sani usai rapat koordinasi terkait karhutla, Sabtu (14/9/2019) di Pekanbaru.
Rasio menyebutkan lahan perusahaan yang telah disegel yaitu PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAP, PT SRL, PT GSM, PT AP, PT TI.
"Penyegelan ini dilakukan untuk langkah penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla, dan kami juga akan mendalami kasus ini secepat mungkin untuk penetapan tersangkanya," jelasnya.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengenakan sanksi berat kepada pihak koorporat yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla.
"Ada tiga instrumen hukum yang bisa kita terapkan, pertama sanksi administratif, bisa penghentian kegaitan, pembekuan maupun pencabutan izin. Itu kewenangannya ada di pemberi izin lingkungan, yaitu bupati dan wali kota," tukasnya(int/nol)
"Penyegelan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum pidana," kata Dirjen Hukum KLHK Rasio Ridho Sani usai rapat koordinasi terkait karhutla, Sabtu (14/9/2019) di Pekanbaru.
Rasio menyebutkan lahan perusahaan yang telah disegel yaitu PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAP, PT SRL, PT GSM, PT AP, PT TI.
"Penyegelan ini dilakukan untuk langkah penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla, dan kami juga akan mendalami kasus ini secepat mungkin untuk penetapan tersangkanya," jelasnya.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengenakan sanksi berat kepada pihak koorporat yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla.
"Ada tiga instrumen hukum yang bisa kita terapkan, pertama sanksi administratif, bisa penghentian kegaitan, pembekuan maupun pencabutan izin. Itu kewenangannya ada di pemberi izin lingkungan, yaitu bupati dan wali kota," tukasnya(int/nol)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
Akurasi Data Bansos Pekanbaru Rendah, Pemko Andalkan PIC Tingkat RW
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
Akurasi Data Bansos Pekanbaru Rendah, Pemko Andalkan PIC Tingkat RW
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru