PILIHAN
Ketua PABHR: Cabut Izin Perusahaan yang Lahannya Terbakar
PEKANBARU, Riauin.com - Ketua Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR), Edwar Pasaribu, SH mendesak pemerintah bersikap tegas. Cabut izin perusahaan yang lalai menjaga lahannya dari kebakaran hutan dan lahan.
"Asap tebal yang menyelimuti Provinsi Riau disebabkan, karena kebakaran hutan dan lahan. Jadi pemerintah harus bersikap tegas. Tindak tegas pelakunya, termasuk perusahaan yang punya izin," ujar Edwar Pasaribu, SH kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan tidak boleh 'pandang bulu'. Perusahaan yang melakukan pembiaran atau lalai dalam menjaga arealnya dari kebakaran hutan dan lahan juga harus ditindak agar ada efek jera.
"Semua sama di hadapan hukum. Kalau perusahaan yang melakukannya juga harus diberlakukan sama. Jangan masyarakat kecil saja," ujar Edwar.
Bencana kabut asap akan terulang terus. Jika tidak ada ketegasan dari penegak hukum.
Apalagi kabut asap sudah masuk dalam kategori berbahaya bagi warga, karena dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA). Dari data yang telah dipublikasikan Dinas Kesehatan (Diskes), ribuan warga Pekanbaru telah terserang ISPA. "Kami tunggu tindakan pemerintah, karena kabut asap ini berbahaya bagi warga," kata Edwar.
Jika tidak ada kepedulian dari pemerintah, PABHR siap mengajukan gugatan ke pengadilan.(rilis)
"Asap tebal yang menyelimuti Provinsi Riau disebabkan, karena kebakaran hutan dan lahan. Jadi pemerintah harus bersikap tegas. Tindak tegas pelakunya, termasuk perusahaan yang punya izin," ujar Edwar Pasaribu, SH kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan tidak boleh 'pandang bulu'. Perusahaan yang melakukan pembiaran atau lalai dalam menjaga arealnya dari kebakaran hutan dan lahan juga harus ditindak agar ada efek jera.
"Semua sama di hadapan hukum. Kalau perusahaan yang melakukannya juga harus diberlakukan sama. Jangan masyarakat kecil saja," ujar Edwar.
Bencana kabut asap akan terulang terus. Jika tidak ada ketegasan dari penegak hukum.
Apalagi kabut asap sudah masuk dalam kategori berbahaya bagi warga, karena dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA). Dari data yang telah dipublikasikan Dinas Kesehatan (Diskes), ribuan warga Pekanbaru telah terserang ISPA. "Kami tunggu tindakan pemerintah, karena kabut asap ini berbahaya bagi warga," kata Edwar.
Jika tidak ada kepedulian dari pemerintah, PABHR siap mengajukan gugatan ke pengadilan.(rilis)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
Akurasi Data Bansos Pekanbaru Rendah, Pemko Andalkan PIC Tingkat RW
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
Akurasi Data Bansos Pekanbaru Rendah, Pemko Andalkan PIC Tingkat RW
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru