PILIHAN
Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
14 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Ketua PABHR: Cabut Izin Perusahaan yang Lahannya Terbakar
PEKANBARU, Riauin.com - Ketua Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR), Edwar Pasaribu, SH mendesak pemerintah bersikap tegas. Cabut izin perusahaan yang lalai menjaga lahannya dari kebakaran hutan dan lahan.
"Asap tebal yang menyelimuti Provinsi Riau disebabkan, karena kebakaran hutan dan lahan. Jadi pemerintah harus bersikap tegas. Tindak tegas pelakunya, termasuk perusahaan yang punya izin," ujar Edwar Pasaribu, SH kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan tidak boleh 'pandang bulu'. Perusahaan yang melakukan pembiaran atau lalai dalam menjaga arealnya dari kebakaran hutan dan lahan juga harus ditindak agar ada efek jera.
"Semua sama di hadapan hukum. Kalau perusahaan yang melakukannya juga harus diberlakukan sama. Jangan masyarakat kecil saja," ujar Edwar.
Bencana kabut asap akan terulang terus. Jika tidak ada ketegasan dari penegak hukum.
Apalagi kabut asap sudah masuk dalam kategori berbahaya bagi warga, karena dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA). Dari data yang telah dipublikasikan Dinas Kesehatan (Diskes), ribuan warga Pekanbaru telah terserang ISPA. "Kami tunggu tindakan pemerintah, karena kabut asap ini berbahaya bagi warga," kata Edwar.
Jika tidak ada kepedulian dari pemerintah, PABHR siap mengajukan gugatan ke pengadilan.(rilis)
"Asap tebal yang menyelimuti Provinsi Riau disebabkan, karena kebakaran hutan dan lahan. Jadi pemerintah harus bersikap tegas. Tindak tegas pelakunya, termasuk perusahaan yang punya izin," ujar Edwar Pasaribu, SH kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan tidak boleh 'pandang bulu'. Perusahaan yang melakukan pembiaran atau lalai dalam menjaga arealnya dari kebakaran hutan dan lahan juga harus ditindak agar ada efek jera.
"Semua sama di hadapan hukum. Kalau perusahaan yang melakukannya juga harus diberlakukan sama. Jangan masyarakat kecil saja," ujar Edwar.
Bencana kabut asap akan terulang terus. Jika tidak ada ketegasan dari penegak hukum.
Apalagi kabut asap sudah masuk dalam kategori berbahaya bagi warga, karena dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA). Dari data yang telah dipublikasikan Dinas Kesehatan (Diskes), ribuan warga Pekanbaru telah terserang ISPA. "Kami tunggu tindakan pemerintah, karena kabut asap ini berbahaya bagi warga," kata Edwar.
Jika tidak ada kepedulian dari pemerintah, PABHR siap mengajukan gugatan ke pengadilan.(rilis)
Berita Lainnya
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling