PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Korban Hamil 7 Bulan
Polres Inhu Bongkar Prostitusi Anak Dibawah Umur
RENGAT, Riauin.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan 6 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak.
6 Orang yang diamankan tersebut adalah perempuan berinisial LN yang berperan sebagai mucikari,
ADK, SKN, HDT, KLW dan STS yang berperan sebagai pria hidung belang atau penikmat seks anak dibawah umur.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting,S.IK melalui Ps.Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menjelaskan, prostitusi anak di bawah umur terbongkar bermula saat orang tua korban, sebut saja namanya Melati, yang masih berumur 17 tahun melaporkan anaknya telah dihamili, kepada Polsek Lirik.
"Setelah melaui proses penyelidikan di Polsek kemudian kasus tersebut dikembangkan dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres," jelas Humas, Selasa (3/9/2019).
Dari situ diketahui bahwa pada tahun 2017 Melati bertengkar dengan orang tuanya dan kabur dari rumah.
Ternyata Melari tinggal di rumah seorang yang atas nama LN di Desa Sekar Mawar selama 1 bulan. Saat itu Melati 'dijual' kepada tamu di tempat hiburan dan warung tuak di Sungai Lala.
LN diketahui menyuruh Melati melayani laki-laki hidung belang dengan biaya tarif antara Rp200.000 sampai Rp500.000. Setiap tamu yang membawa korban, LN mendapatkan Rp50.000 sampai Rp100.000 per tamu.
"Melati saat ini sedang hamil 7 bulan," jelasnya.(int/nol)
6 Orang yang diamankan tersebut adalah perempuan berinisial LN yang berperan sebagai mucikari,
ADK, SKN, HDT, KLW dan STS yang berperan sebagai pria hidung belang atau penikmat seks anak dibawah umur.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting,S.IK melalui Ps.Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menjelaskan, prostitusi anak di bawah umur terbongkar bermula saat orang tua korban, sebut saja namanya Melati, yang masih berumur 17 tahun melaporkan anaknya telah dihamili, kepada Polsek Lirik.
"Setelah melaui proses penyelidikan di Polsek kemudian kasus tersebut dikembangkan dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres," jelas Humas, Selasa (3/9/2019).
Dari situ diketahui bahwa pada tahun 2017 Melati bertengkar dengan orang tuanya dan kabur dari rumah.
Ternyata Melari tinggal di rumah seorang yang atas nama LN di Desa Sekar Mawar selama 1 bulan. Saat itu Melati 'dijual' kepada tamu di tempat hiburan dan warung tuak di Sungai Lala.
LN diketahui menyuruh Melati melayani laki-laki hidung belang dengan biaya tarif antara Rp200.000 sampai Rp500.000. Setiap tamu yang membawa korban, LN mendapatkan Rp50.000 sampai Rp100.000 per tamu.
"Melati saat ini sedang hamil 7 bulan," jelasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU